UE Hapus 8 Yurisdiksi dari Daftar Hitam Tax Haven

BRUSSELS – Pejabat-pejabat Uni Eropa (UE) mengusulkan upaya penghapusan delapan yurisdiksi (negara) dari daftar hitam tax haven atau  negara surga bagi para penghindar pajak. Pengusulan tersebut menjadi bagian dari kritik yang mungkin dianggap sebagai pukulan terhadap kampanye menentang penghindaran pajak.

Negara-negara Uni Eropa memutuskan sejak Desember lalu untuk menyusun daftar hitam tax haven. Hal itu menjadi upaya mencegah praktik penghindaran pajak yang paling agresif yang pernah dilakukan. Namun, delapan dari 17 yurisdiksi yang saat ini terdaftar akan segera dihapus dari daftar tersebut. Penghapusan dilakukan dengan upaya untuk mengubah peraturan pajak di negara yang bersangkutan.

Panama, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Barbados, Grenada, Makau, Mongolia dan Tunisia adalah yurisdiksi yang direkomendasikan oleh pejabat-pejabat Uni Eropa untuk dihapus. Penghapusan Bahrain juga pada awalnya dipertimbangkan, namun delisting-nya pada akhirnya tidak direkomendasikan.

Proposal penghapusan tersebut akan dibahas dalam pertemuan para duta besar Uni Eropa yang akan digelar Rabu (17/1/2018). Proposal tersebut diharapkan akan mendapatkan persetujuan dari para menteri keuangan Uni Eropa yang akan bertemu minggu depan di Brussels untuk melakukan pertemuan bulanan.

Yurisdiksi yang ditetapkan untuk tetap berada di daftar hitam adalah Samoa Amerika, Bahrain, Guam, Kepulauan Marshall, Namibia, Palau, Saint Lucia, Samoa, Trinidad dan Tobago.

Proposal delisting dibuat oleh unit Kode Etik Kelompok, yang mengumpulkan ahli pajak dari 28 negara anggota Uni Eropa. Mereka memantau komitmen negara-negara untuk mematuhi standar Uni Eropa mengenai masalah pajak.

Jika rekomendasi tersebut dikonfirmasikan oleh menteri-menteri Uni Eropa, delapan yurisdiksi akan dipindahkan ke daftar abu-abu. Daftar yang mencakup mereka yang telah berkomitmen untuk mengubah peraturan mereka mengenai transparansi dan kerja sama pajak. Daftar abu-abu saat ini mencakup 47 yurisdiksi.

Pengurangan daftar hitam kemungkinan akan dikritik oleh kelompok-kelompok transparansi pajak. Pada Desember beberapa aktivis mencela proses pencatatan tersebut sebagai menutupi kesalahan dan telah meminta pencantuman dalam daftar hitam beberapa negara Uni Eropa yang dituduh memfasilitasi penghindaran pajak, seperti Luksemburg, Malta, Irlandia dan Belanda.

Rekomendasi penghapusan Panama mungkin dapat menyebabkan protes khusus, karena telah menjadi pusat salah satu pengungkapan skema luar negeri terbesar, yang disebut Panama Papers.

Pejabat-pejabat Uni Eropa mengatakan bahwa tujuan daftar hitam adalah guna meyakinkan yurisdiksi untuk menjadi lebih transparan. Dengan daftar yang lebih sedikit berarti semakin banyak negara berkomitmen terhadap perubahan, kata mereka. (Ant)

Lihat juga...