Terkait BLBI, Dorodjatun Kuntjoro Jakti Kembali Diperiksa KPK
Tak lama setelah menerima BLBI, BDNI diketahui belum pernah sekalipun membayar kewajiban sebagai pihak obligor atau penerima bantuan BLBI. Akhirnya BPPN melakukan upaya restrukturisasi terkait aset-aset BDNI namun nilainya diperkirakan hanya sebesar 220 miliar Rupiah.
Jumlah total hasil restrukturisasi aset-aset berupa harta yang bergerak berupa tanah dan bangunan BDNI tersebut ternyata sangat tidak seimbang jika dibandingkan dengan jumlah total kerugian negara yang telah diterima Sjamsul Nursalim sebagai pengendali atau pemegang saham mayoritas BDNI.
Informasi terbaru yang diperoleh KPK menyebutkan, bahwa Sjamsul Nursalim beserta keluarganya diketahui telah berpindah kewarganegaraan, yaitu dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA). Yang bersangkutan diketahui sudah lama tinggal dan menetap di negara Singapura, sehingga menyulitkan KPK untuk melacak uang triliunan Rupiah yang dibawa kabur Sjamsul Nursalim.