Terkait BLBI, Dorodjatun Kuntjoro Jakti Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian).

Dirinya dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti untuk mendalami peran tersangka SAT terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Dengan diterbitkannya SKL tersebut, maka secara otomatis BDNI dibebaskan dari seluruh kewajibannya terkait pembayaran pelunasan hutang kepada BPPN.

Jabatan dan kedudukan Dorodjatun sebagai Menkoperekonomian periode 9 Aguatus 2001 hingga 20 Oktober 2004 memungkinkan dirinya mengetahui terkait proses dan prosedur SKL yang diterbitkan oleh tersangka SAT. Dorodjatun sebelumnya diketahui juga pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SAT terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini KPK kembali memanggil dan memeriksa mantan Menkoperekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala BPPN. “Penyidik KPK menduga Dorodjatun sedikit banyak mengetahui terkait penerbitan SKL untuk BDNI,” jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (2/1/2018).

BDNI diketahui merupakan salah satu bank swasta yang mendapatkan Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) yaitu sebesar 4,8 triliun rupiah. BDNI merupakan bank swasta yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim, salah satu pengusaha dan juga konglomerat ternama di Indonesia yang bergerak dalam bisnis keuangan dan perbankan.

Lihat juga...