MATARAM – Maraknya aksi perambahan dan pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan, selain mengakibatkan hutan gundul, juga menyebabkan populasi sejumlah kayu unggulan di NTB terancam punah. Salah satunya, jenis kayu sonokeling.
“Kayu jenis sonokeling di NTB sekarang sudah langka, susah didapatkan, karena hampir punah akibat aksi pembalakan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan supaya tidak punah sama sekali”, kata Gubernur NTB, Zainul Majdi, di Mataram, Rabu (17/1/2018).
Sebagai tindakan nyata melindungi populasi kayu jenis sonokeling, Pemprov NTB telah mengusulkan kuota nol untuk penebangan kayu sonokeling kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dengan demikian, sebagai konsekuensinya, aktivitas penebangan kayu sonokeling, baik ilegal maupun resmi, dilarang, termasuk memperjualbelikannya, sehingga pintu keluar atau pun masuk NTB dilakukan pemeriksaan.
“Jika ditemukan penjualan maupun pengangkutan kayu sonokeling, akan dilakukan penindakan termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen pengangkutan”, katanya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup termasuk Satgas Pemberantasan Pembalakan liar, Majdi, meminta untuk tidak segan melakukan penindakan hukum, jika menemukan aksi pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan.
Sebelumnya, Kepala Dinas LHK NTB, Ir. Madani Mukarom Madani mengatakan, kayu jenis sonokeling menjadi incaran para pelaku pembalakan liar. Pasalnya, harga kayu jenis ini sangat menggiurkan. Di tingkat petani atau masyarakat, kayu sonokeling dijual dengan harga Rp8-10 juta per meter kubik. Kemudian di tingkat pengumpul harganya bisa mencapai Rp14 juta per meter kubik.
“Sekarang sudah distop, beberapa waktu lalu kita tangkap di Sekotong, satu fuso, sebelumnya tiga fuso. Pengiriman kayu sonokeling empat fuso bulan Desember 2017 kita tangkap bersama Korem,” terangnya.
Madani menjelaskan, pencegahan di tingkat hulu sampai hilir tetap dilakukan bekerja sama dengan TNI dan Polri. Begitu juga di jalan, dilakukan penindakan jika ada truk yang dicurigai mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
Dikatakan, penebangan kayu secara ilegal ini memang tidak dilakukan secara besar-besaran. Namun, dilakukan oleh pelaku dengan menebang satu atau dua pohon sehari. Kemudian hasil penebangan itu dikumpulkan. Setelah mencapai satu truk barulah dikirim keluar NTB.
“Modus yang digunakan para pelaku pembalakan liar ini juga berubah. Ada yang mengangkut menggunakan sepeda motor dari dalam hutan. Ketika petugas melakukan patroli, katanya, mereka membuang atau menyembunyikan kayu tersebut”, katanya.