Hengky Kurniawan Keluhkan Sulitnya Mengurus LHKPN ke KPK

JAKARTA — Hengky Kurniawan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mengurus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan, karena ia hendak maju dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Hengky Kurniawan yang dikenal masyarakat sebagai salah satu pemain film atau sinetron tersebut, tampak terlihat  datang sendirian tanpa didampingi siapa pun ke Gedung KPK Jakarta, pada sekitar pukul 12:30 WIB.

Sebelum memasuki Gedung KPK, Hengky Kurniawan memberikan keterangan kepada pers terkait seputar maksud kedatangannya. “Kedatangan saya ke sini dalam rangka mengurus administrasi terkait persiapan Pilkada. Salah satunya melaporkan LHKPN kepada KPK, karena saya dalam waktu dekat akan mendaftarkan diri atau maju dalam pertarungan Pilkada di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Saya hanya diberi batas waktu pelaporan LHKPN sampaI 20 Januari 2018, ya semoga cepat selesai hari ini”, jelas Hengky Kurniawan di Gedung KPK, Rabu (17/1/2018).

Kepada sejumlah wartawan, Hengky Kurniawan mengaku, bahwa sebelumnya juga telah melaporkan LHKPN-nya, namun secara manual, walaupun demikian tetap diperlukan formulir untuk mengisi LHKPN secara online.

Rencananya, setelah selesai melaporkan LHKPN, dirinya akan langsung secepatnya menyerahkan hasil LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung Barat.

Hengky Kurniawan sempat mengeluhkan sulit dan ribetnya mengurus LHKPN. Menurutnya, mengurus LHKPN setidaknya dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing melaporkannya secara manual kemudian diminta kembali mengisi LHKPN dengan formulir yang akan dipergunakan untuk pendataan yang nantinya akan ditampilkan secara online.

“Di antara seluruh berkas administrasi yang diperkukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon dalam pertarungan Pilkada, menurut saya mengurus LHKPN adalah yang paling sulit dan benar-benar harus teliti, formulirnya saja totalnya ada 14 lembar, selain itu semua harta yang kita lampirkan dalam LHKPN harus dijelaskan secara detil dari mana asalnya”, pungkas Hengky Kurniawan.

Lihat juga...