Akhir-akhir ini, publik politik nasional dibikin riuh-rendah. Secara mengejutkan, Mendagri berencana mengangkat perwira tinggi Polri aktif, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Prokontra tidak dapat dihindari. Sedikitnya, ada 2 (dua) hal yang patut disorot dan didiskusikan dari prokontra ini. Pertama, faktor wilayah atau provinsi yang akan menerima ke-plt-an. Kedua, faktor anggota Polri aktif sebagai “Plt”-nya.
Gamang dan Memang
Sebagaimana dimaklumi bersama, dua provinsi tersebut amat tidak perlu diangkat “Plt”. Pasalnya, sang pejabat Gubernur definitip (incumbent), tidak ikut berlaga dalam Pilkada serentak tahun 2018 ini. Keduanya (Gubernur Sumut dan Jabar), masih seger meger-meger, atau tidak sedang berhalangan tetap.
Nalar politik yang waras-wiris mengatakan, “Plt” Gubernur itu tidak ada keperluan dan kepentingan atau urgensi sama sekali. Sejauh ini, juga tidak ada konsideran dan reasoning yang cukup kuat, untuk mesti menendang incumbent dan mengisinya dengan “Plt”.
Dari sinilah muncul prasangka politis, jika “Plt” itu memiliki taste nyleneh yang amat menyengat dan tentu mengada-ada. Pemaksaan “Plt” hanya berkorelasi positif, dengan kegamangan yang berujung pada pengakuan, dari parpol tertentu dengan memaksakan kekuasaan.
Kegamangan, dari partai penguasa yang tertekan oleh rasa minder dan takut kalah secara berlebihan. Terlalu paranoid atau kelewat lebai. Juga pengakuan, karena memang pasangan Cagub/Cawagub yang diusung di dua provinsi itu, terkesan asal comot, tempel dan pasang, atau “cut and glue”, sehingga dinilai payah untuk bertanding, paling lemah dari semua sudut pandang, baik citra maupun kualitas, apalagi elektabilitas.
Ewuh Pakewuh
Masih segar dalam jejak ingatan publik, salah satu agenda utama reformasi, adalah “demiliterisasi” atau “amputasi politik” terhadap peran politik praktis militer/TNI. Dwifungsi TNI, mesti ditinggalkan dan harus rontok ditanggalkan.
Hasilnya, antara lain : (1) TNI kembali ke Barak, agar lebih khusyuk melakukan reformasi internal meliputi doktrin, struktur dan kultur. (2) TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), sebagai institusi sipil. (3) Polri, disapih, dipisah dan keluar dari integrasi ABRI agar tidak ketularan militeristik, sehingga lebih santun dan pas, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Mengalir dari palu godam reformasi itu, dampak ikutannya antara lain : (1) Panglima TNI bukan lagi jabatan setingkat Menteri. (2) Polri, merupakan institusi sipil di bawah koordinasi lembaga sipil.
Akan tetapi, dalam prakteknya terkesan diskriminatip dan kalah dengan budaya ewuh-pakewuh. Menjadilah tidak konsisten, bahkan cenderung permisip terhadap penyimpangan, yang menjebak dalam pikiran dan tindakan merasa benar dalam kekeliruan berlarut-larut. Kebiasaan dianggap benar. Bukan kebenaran yang dibiasakan.
Adanya aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif, berdinas di luar institusi militer – walau secara terbatas – adalah contohnya. Jangan pernah dibilang TNI ngemis “pemondokan”, tetapi lebih karena kekosongan dan ketidaksiapan pelaku tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari sipil, untuk mengawakinya. Reformasi terlalu lantang berpuisi dan bernarasi, tapi masih sepi kapasitas, integritas dan kompetensi.
Contoh lain amat sederhana dalam bidang/kegiatan protokoler, tapi berdampak secara hirarkis dan psikologis terhadap (budaya) organisasi. Panglima TNI tetap di depan, Kapolri merasa selevel lebih tinggi dari Kepala Staf Angkatan, dan lain-lain. Ironisnya, masyarakat dan politisi sipil, tega berlaku diskriminatif, yang seakan-akan melakukan pembiaran atau ngelulu Polri. Akibatnya, Polri cenderung “merajalela” tanpa koordinasi dan direktip dari sebuah kementerian di atasnya.
Polri, seperti dibiarkan terus memperkuat diri dengan berbagai persenjataan, seakan ingin menandingi militer. Perhatikan uniform dan atributnya, jauh lebih “ribet” dan “heboh”, dibandingkan TNI yang berbasis komando. Mesti disadari pula, akibat kurungan Dwifungsi ABRI, ternyata menimbulkan pemberontakan psikologis dalam tubuh Polri. Jujur harus diakui, memang ada uforia tersendiri, pasca lepas dari integrasi dalam/dengan ABRI.
Dwifungsi gaya baru
Sekarang, terkait dengan anggota (ingat, bukan prajurit) Polri aktip, menjadi “Plt” jabatan politik/publik, agaknya tidak salah dan tidak pula keliru, dari sudut pandang Polri adalah sipil, Polri bukan militer.
Polri baru salah dan keliru, justru ketika bercermin/berkaca. Ketika berhadapan dengan Undang-Undang (UU) Polri sendiri. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Pasal 28 Ayat (3) mengatakan : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Juga, aturan lain yang terkait seperti Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Dalam pasal 4, ayat (2), disebutkan : “Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi”.
Kekeliruan yang lebih tragis, tentu dari sisi spirit dan moralitas, yakni tinjauan dari aspek historis atau nilai dan norma kesejarahan serta demokrasi.
Secara historis, TNI dibikin tak berdaya, dibuli, dipersekusi, dicabuli dan dilecehkan oleh reformasi, karena peran politiknya dalam wadah, Dwifungsi ABRI/TNI. TNI dituduh menjadi bibit dan virus pembusukan politik. Menjadi alat politik kekuasaan. Lebih ironis lagi, TNI dinilai amat partisan, sebagai pilar utama dan alat dari (partai) Golkar.
Lha kok … mak bedunnduk atau jebulnya, hari-hari ini ternyata Polri tidak berdaya, terpedaya oleh ketidakbecusan politik penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kekuasaan. Polisi dimasukkan ke dalam jala, Dwifungsi gaya baru, model Polri. Pertanyaannya, “siapa yang kehilangan kecerdasan di sini”? Siapa, memanfaatkan apa dan siapa? Siapa, yang ingin membuktikan diri tidak cerdas, tidak pandai belajar dari pengalaman dan menjadi ahistoris karena tidak belajar dari sejarah?
Melalui semacam Dwifungsi Polri itu, hakekatnya Polri tengah menggali liang lahatnya sendiri. Polri seakan ingin mengulangi kekeliruan ABRI/TNI. Mengulangi sesuatu yang amat dibenci dan dimusuhi era reformasi.
Kenapa, reformasi diam? Karena reformasi sudah kehilangan ghiroh atau elan vita perjuangannya. Lelap dan lalai dalam nikmatnya beroleh bagian. Kenapa secara bodoh Polri mau menjadi atau dijadikan alat politik kekuasaan? Karena memang, jabatan dan kekuasaan amat memabukkan.
Kenapa Polri mau dijerumuskan menjadi partisan, dengan menyediakan diri sebagai alat partai politik? Karena, mendapatkan akses politik secara gratis memang amatlah sulit dan boleh jadi amat utopis. Pun juga mungkin hanya ada dalam teori dan bangku reot pelajaran.
Quo vadis, Polriku, Polrimu, Polri kita semua?
Apa yg kau cari, Palupi?