Polda Metro Jaya Amankan 35 Kendaraan Objek Jaminan Fidusia

JAKARTA—- Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kasus berkaitan dengan kenderaan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan selama kurun waktu dua minggu bulan Januari 2018, polisi telah mengamankan 35 kendaraan roda empat (mobil) yang tertangkap tangan tidak menggunakan identitas asli kenderaan tersebut.

“35 mobil yang kami amankan tidak memiliki plat nomor yang sesuai kepemilikannya,” kata Ade dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1/2018).

Rata rata mobil yang diamankan, kata Ade, sudah dialihkan, disembunyikan dan diubah identitasnya, sehingga tidak bisa dilacak oleh fidusia.

Hal tersebut juga telah melanggar tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ade menjelaskan, ada beberapa kenderaan yang berhasil dideteksi oleh penyidik, dan terbukti para pengguna mobil tersebut mengakui telah menyembunyikan dari perusahaan Fidusia.

“Dari 35 mobil, dua di antaranya menggunakan STNK Palsu,” jelas Ade.

Untuk itu, Ade menyarankan kepada masyarakat selaku orang yang memberi fidusia, Oknum tersebut menggunakan dan masih dalam pembiayaan fidusia, tidak diperbolehkan memberikan sewa atau jual barang tersebut.

Selain itu, Ade Juga Menghimbau kepada masyarakat apabila melakukan transaksi jual beli kendaraan, faktor pertama yang harus dicek yakni melihat apakah penjual memiliki BPKB atau tidak, karena BPKB itu merupakan bukti kepemilikan yang sah.

“Kemudian jika penjual tidak memperlihatkan BPKB-nya, kita sarankan agar transaksi itu dibatalkan,” beber Ade.

Ade pun melanjutkan, apalagi BPKB dikatakan penjualan masih ditangan leasing atau pihak pembiayaan. Masyarakat juga harus membatalkan, karena baik penjualan dan pembeli itu dapat dikenakan UU Fidusia Pasal 35 dan 36.

Semua para pembeli kenderaan roda empat diingatkan agar jangan ragu melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin di Samsat terdekat. Rangka dan mesin merupakan sidik jari kenderaan yang tidak akan sama dengan kenderaan lain.

“Jika itu sudah dicek, maka bisa lakukan transaksi yang aman dan akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” tuturnya.

Kalau ada masyarakat yang memiliki kenderaan tersebut, dipersilahkan datang ke Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Silahkan datang disertai bukti dokumen yang sah yakni BPKB asli, Subdit Ranmor akan serahkan tanpa dipungut biaya,” tutupnya.

Lihat juga...