Peradi Siap Beri Bantuan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Hermansyah Dulaimi, menyebut Peradi siap memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas, korban kekerasan serta korban diskriminasi.

“Perhimpunan Advokat Indonesia hingga tahun 2018 tercatat ada 44.000 anggota advokat di seluruh di Indonesia, 104 cabang, dan telah terbentuk 68 Pusat Bantuan Hukum,” kata Hermansyah, di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Dalam sambutan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan dan Diskriminasi, Hermansyah mengatakan keberadaan Pusat Bantuan Hukum Peradi dikhususkan untuk membantu para pencari keadilan dari kelompok marjinal, termasuk secara ekonomi.

“Pusat Bantuan Hukum ini untuk membantu atau menyampaikan permasalahan hukum bagi para pencari keadilan yang dalam kategori tidak mampu secara ekonomi, dan para pencari keadilan khususnya kaum disabilitas, dan kaum yang terpingkirkan,” tuturnya.

Hermansyah menyambut baik dan siap melaksanakan kerjasama dengan Kemen PPPA ini. “Dengan penandatanganan MoU ini, kami akan sebarluaskan ke seluruh anggota di Indonesia untuk sosialisasikan,” kata Hermansyah seraya berharap semoga kerjasama ini dapat terus berlanjut.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengapresiasi langkah Peradi yang berkomitmen melalui penandatanganan perjanjian kerjasama tentang bantuan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan dan diskriminasi.

Lihat juga...