Pengendali Sabu Asal Malaysia Masih Buron

JAKARTA —- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan sekaligus membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darusallam (NAD).

Setidaknya, petugas berhasil mengamankan sekaligus menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari Penang, Malaysia. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan setelah dilakukan berbagai upaya penindakan selama 2 hari berturut-turut, pada 10-11 Januari 2018.

Kepala BNN Budi Waseso (kanan) saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta. –Foto: Eko Sulestyono

Kepala BNN, Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Budi Waseso, saat menggelar jumpa pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (19/1/2018), menjelaskan, sebelumya BNN sempat memberikan informasi intelejen kepada Bea Cukai setempat, bahwa pada 9 Januari 2018 diduga akan ada penyelundupan narkotika yang masuk ke wilayah Aceh melalui jalur laut.

“BNN memberikan informasi intelejen kepada Bea Cukai terkait adanya penyelendupan narkotika dari Penang, Malaysia ke Indonesia, melalui jalur laur dengan tujuan Aceh, sinergi atau kerja sama antara Bea Cukai dengan BNN kemudian berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kilogram narkotika jenis sabu, ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan narkotika internasional atau antarnegara”, kata Budi Waseso.

Setelah menerima informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan menggunakan kapal BC 15021 di bawah kendali operasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, kemudian melakukan penyisiran di sekitar perairan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Saat melalukan pengejaran, kapal patroli Bea Cukai ternyata tidak bisa memasuki atau menyisir daerah wilayah Sungai Bagok, Kabupaten Aceh Timur. Mereka segera berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN setempat untuk melanjutkan penyelidikan dan pengejaran.

Baca: Menkeu: Membaiknya Daya Beli Pengaruhi Tingkat Konsumsi Narkoba

Tak lama kemudian, petugas gabungan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang berinisial HR di depan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 05:45 WIB. Dari tangan HR petugas menyita barang bukti 19 bungkus sabu dari dalam karung.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya, AM, yang sebelumnya sempat menyerahkan sabu kepada HR di rumahnya. Dari keterangan AM, petugas kembali mengamankan JN di rumahnya di Desa Bantalyan, Kecamatan Nurusallam, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, petugas gabungan mengamankan SN yang diketahui berperan memindahkan sabu yang dibawa JN dari speedboat yang kemudian diberikan kepada HR di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan AM, dirinya telah mengambil paket sabu seberat 40 kilogram. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DB yang diduga sebagai pengendali hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib alias buron.

Lihat juga...