Pengemudi Angkutan ‘Online’ Optimis MK Batalkan Pasal 151 UU LLAJ
JAKARTA — Sejumlah pengemudi Taksi Online beberapa waktu lalu melakukan uji materil Pasal 151 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinilai melanggar hak konstitusional mereka dalan mencari nafkah untuk kehidupan keluarga.
Kuasa Hukum Pemohon Pengemudi Angkutan Online, Pardian Susanto optimis gugatan mereka diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Pardian menilai keterangan ahli yang diajukan pemerintah dalam sidang Uji Materil Pasal 151 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak jelas.
“Argumentasi ahli dari Termohon tidak jelas, bahwa dia berasumsi atau mengemukakan pendapatnya hanya peraturan di bawah UU. Seperti Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Pemerintah. Padahal yang kami uji UU yang tidak sejalan dengan UUD,” kata Pardian Susanto di Gedung MK Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dengan tidak jelasnya argumentasi dari Termohon (Pemerintah), membuat pihaknya percaya uji materil UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bisa diterima oleh MK.
“Melihat argumentasi pemerintah, kira semakin optimis bahwa gugatan kita akan diterima oleh MK untuk membatalkan Pasal 151 huruf a UU Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Meskipun keterangan ahli yang diajukan pemerintah tidak sesuai materi gugatan yang diajukan oleh pihak Pengemudi Angkutan Online. Tapi dirinya, tetap menghormati, karena itu hak Termohon untuk memberikan keahlian di depan Majelis Hakim MK.
“Memang hak Termohon untuk menyangkal apa yang kita mohonkan, karena semua orang boleh mengemukakan pendapat masing-masing,” ujarnya.
Dalam permohonan kepada MK, katanya, pihaknya menjelaskan bahwa ketentuan a qou belum mengakomodasi Taksi Online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan. Hal ini dinilai merugikan para pemohon karena dengan tidak dicantumkannya taksi online dalam ketentuan a qou menjadikan keberadaan taksi online menjadi ilegal, rawan terkena razia, dan terdapat banyak larangan taksi online di berbagai daerah di Indonesia
“Maka dari yang sudah ada, kita tafsiran ada penambahan norma, karena MK bersifat negatif legislator. Artinya MK tidak bisa menambah norma, namun dalam hal ini kalau dihilangkan akan ada kekosongan hukum dan MK mempunyai kewenangan untuk mengatur apa yang kita uji ini,” jelasnya.
Dan inilah bunyi lengkap Pasal 151 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelayanan angkutan darat dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri dari ;
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu,
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata,
d. angkutan orang di kawasan tertentu.

Taksi Online Sudah Diatur di UU LLAJ
Pemerintah yang diwakili staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perhubungan, Umar Aris menyebutkan, angkutan sewa khusus termasuk dalam salah satu jenis pelayanan angkutan orang dengan tujuan tertentu sudah diatur.
Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 151 huruf b UU LLAJ dan penjelasan Pasal 41 huruf b PP Nomor 74/2014. Oleh karena itu, katanya, ketentuan Pasal 151 huruf a UU LLAJ tidak memerlukan adanya penafsiran. Bahkan apabila dilakukan penafsiran terhadap ketentuan a quo, maka akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
“Pengaturan mengenai taksi aplikasi berbasis teknologi sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon, telah diatur dalam nomenklatur Angkutan Sewa Khusus yang merupakan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor dasar hitam yang pemesanannya menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi” kata Umar saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (22/1/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan, Undang-Undang LLAJ, PP Nomor 74 Tahun 2014 dan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan perkembangan zaman serta memberikan perlindungan usaha kepada seluruh pelaku usaha.
Termasuk para Pemohon dalam menjalankan kegiatan usahanya serta mencegah terjadinya gejolak sosial dan konflik horizontal dalam rangka menjaga kepentingan nasional,” ungkapnya.
“Menurut Pemerintah, Pasal 151 huruf a UU LLAJ telah memberikan kepastian hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah lewat Permenhub Nomor PM 108/2017 telah mengatur secara rinci terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Di dalamnya termasuk pengaturan terkait angkutan orang dengan menggunakan taksi dan angkutan dengan tujuan tertentu yang mencakup angkutan sewa khusus.
“Dalam hal ini taksi aplikasi berbasis teknologi sebagaimana dimaksud para Pemohon telah diatur ke dalam pelayanan dalam angkutan sewa khusus,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, Mahestu Hari Nugroho, dan kawan-kawan. Para Pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi online mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ menyatakan bahwa salah satu angkutan umum tidak dalam trayek yang legal adalah taksi.
Pasal 151 huruf a UU LLAJ menyebutkan, ”Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas: a. angkutan orang dengan menggunakan taksi,”
Dalam permohonannya, para Pemohon menjelaskan ketentuan a quo belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan. Hal ini dinilai merugikan para Pemohon karena dengan tidak dicantumkannya taksi online dalam ketentuan a quo.
