Made Oka Masagung Dicecar Hakim Terkait Aliran Dana E-KTP
JAKARTA —- Made Oka Masagung baru saja selesai bersaksi di persidangan kasus perkara proyek pemgadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Selama bersaksi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang bersangkutan berulangkali mengaku lupa atau tidak ingat saat ditanya Majelis Hakim terkait seputar pembahasan hingga pencetakan e-KTP.
Masagung selama ini dikenal sebagai pemilik perusahaan PT Delta Energy Pre Ltd. Yang bersangkutan disebut merupakan orang kepercayaan atau kenal dekat dengan Setya Novanto.
Meskipun berulangkali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK namun yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi alias belum menjadi tersangka.
Masagung saat ditanya Majelis Hakim selalu menundukkan kepala kebawah, sesekali melihat dokumen yang telah dia siapkan sebelumnya untuk keperluan menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ditanya Majelis Hakim apakah yang bersangkutan merasa telah menerima transfer aliran dana, Made Oka Masagung kemudian mengaku lupa alias tidak ingat berapa uang yang masuk ke rekening bank pribadinya.
JPU KPK sempat menanyakan terkait adanya temuan transferan sejumlah uang ke rekeningnya yang diperkirakan jumlahnya mencapai 1,8 juta Dolar Amerika (USD). Uang tersebut diketahui berasal dari Biomorf Mauritius yang ditransfer melalui Bank OCBC Singapura.
Selang beberapa hari kemudian uang dalam rekening Bank OCBC tersebut kemudian secara bertahap dimasukkan ke dalam rekening pribadi Made Oka Masagung.
Mendengar pertanyaan tersebut Masagung akhirnya menjawab bahwa memang benar dirinya telah menerima sejumlah transferan dana. Namun dia baru menyadari setelah dirinya dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus perkara korupsi proyek e-KTP.
Masagung rupanya tidak ingat persis apakah selajutnya uang tersebut diberikan kepada Setya Novanto apa tidak.
JPU KPK dalam persidangan e-KTP menyatakan bahwa pihaknya juga mengaku heran bagaimana mungkin Masagung bisa menarik uang sebanyak 1,8 juta USD. Padahal di rekeningnya pada saat itu diketahui hanya tersisa uang sebanyak 2 ribu USD.
Menurut pendapat JPU KPK bagaimana mungkin seorang nasabah bisa menarik uang yang jumlahnya jauh lebih lebih besar daripada nilai saldo yang ada di rekeningnya.
JPU KPK menuding bahwa Made Oka Masagung berbohong alias tidak menceritakan yang sebenarnya siapa pihak yang memberikan uang dan siapa yang menerima uang tersebut. Kuat dugaan bahwa Made
Oka Masagung sengaja “mengaku lupa” untuk melindungi kepentingan terdakwa Setya Novanto.
Walaupun sempat dicecar berbagai macam pertanyaan oleh Majelis Hakim maupun JPU KPK, namun lagi-lagi dirinya selalu mengatakan lupa atau tidak ingat.
Yanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan bahkan sempat menegur dan mengingatkan Made Oka Masagung agar menceritakan apa yang terjadi sesungguhnya, karena yang bersangkutan mengaku sering lupa atau lupa-lupa ingat.
Yanto mengingatkan jika terbukti berbohong atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka yang bersangkutan akan diancam dengan pidana atau hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, persidangan kembali dilanjutkan setelah sempat diistirahatkan selama 2 jam untuk kepentingan ibadah dan makan malam.
Saat ini Andi Agustinus alias Andi Narogong giliran bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 2,3 triliun rupiah.

Yanto (tengah) Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus perkara e-KTP-Foto; Eko Sulestyono.