Pengacara: Permohonan ‘Justice Collaborator’ Novanto Sedang Diproses

JAKARTA —– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyetujui permohonan Setya Novanto Novanto sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP. Pihak KPK menilai bahwa Novanto hingga saat belum menunjukkan itikad baik dalam hal bekerjasama dengan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa persyaratan seseorang untuk menjadi JC memang tidak mudah. Salah satunya yang bersangkutan harus bersedia bekerjasama dengan pihak penegak hukum dalam hal ini KPK. Kerja sama dalam hal pengungkapan sebuah kasus perkara korupsi secara terbuka atau transparam sampai tuntas.

Namun meskipun demikian pihak pengacara Setya Novanto dalam hal ini diiwakili Firman Wijaya menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya tetap berkomitmen akan mengajukan proses permohonan agar kliennya bisa menjadi seorang JC dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Firman Wijaya bersama sejumlah pengacara lainnya mengaku saat ini sedang menyusun strategi agar pihak KPK bersedia mengabulkan atau menyetujui Setya Novanto yang berperan sebagai seorang JC.

Dengan demikian diharapkan Novanto dapat membantu pihak KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Firman Wijaya jika ternyata permohonan tersebut dikabulkan, maka bisa dipastikan hukuman Setya Novanto jauh lebih ringan dari yang seharusnya karena mau bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap sebuah kasus korupsi.

Firman tampak terlihat mendampingi Setya Novanto selama menjalani peneriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) di Gedung KPK Jakarta.

“Saat ini kita sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum Pak Novanto sedang melengkapi berbagai macam persyaratan atau ketentuan terkait proses pengajuan atau permohonan klien kami sebagai seorang Justice Collaborator. Namun memang tidak mudah menjadi JC, karena memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Firman di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Firman Wijaya menjelaskan memang ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi sebagai JC, misalnya Novanto nantinya akan diminta menjelaskan semua yang diketahu terkait e-KTP.

Novanto harus menjelaskan dalam persidangan bagaimana proses perencanaan, pembahasan hingga penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

Lihat juga...