NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan mendata lahan pertambakan untuk percepatan sertifikasi. Hal ini sebagai bagian program mengimplementasikan instruksi Presiden Joko Widodo saat berkunjung Oktober 2017 lalu.
Program percepatan sertifikasi itu, Pemprov Kaltara masih sebatas pembuatan peta bekerja sama dengan universitas dalam rangka pemetaan lahan karena berada dalam kawasan kehutanan.
“Untuk mempercepat sertifikasi lahan tambak masyarakat di Kaltara, akan dilakukan pemetaan dengan melibatkan akademisi,” beber Irianto Lambrie.
Ia mengklaim telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat pendataan lahan berkaitan dengan luas lahan dan letaknya atau alamatnya.
Kemudian, Irianto Lambrie juga meminta jajarannya untuk memanggil semua petambak yang memiliki lahan menunjukkan lokasi tambaknya pada semua kabupaten/kota di daerah itu.
Khusus Kabupaten Bulungan saja, luas laham tambak yang dikelola masyarakat sekitar 80.000 hektar. Pertambakan di Kaltara ini merupakan salah satu kawasan terbesar di Indonesia dengan melibatkan 9.604 pembudidaya dengan luas lahan mencapai 149.958 hektar.
Namun lahan pertambakan yang terdata tersebut bukan berstatus hak milik karena berada dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi konversi (HPK).
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltara, seluas 78.592 hektar berada dalam area penggunaan lahan (APL). Sedangkan, 70.707 hektar dalam kawasan HP dan 659 hektar masuk HPK. (Ant)