Pemkot Banjarmasin Rancang Perda Zenith Lindungi Anak-anak

BANJARMASIN — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KadisP3A) Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi menyatakan, peraturan daerah yang berkaitan tentang penanggulangan obat terlarang atau Perda Zenith disebutnya sangat diperlukan melindungi anak.

Hal ini dinyatakannya di Banjarmasin, Kamis (11/1/2018), dengan sudah mulai dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Banjarmasin atau lebih populer disebutnya Raperda Zenith Banjarmasin pada awal tahun ini.

Hal itu karena Raperda ini dititikberatkan pada menanggulangi dan pemberantasan peredaran jenis obat-obatan daftar G khususnya jenis Carnophen yang bernama pil Zenith dan hingga kini sudah banyak anak Banjarmasin jadi korban.

“Karena di dalam Raperda ini diatur penanggulangan dan larangan diantara pasalnya melarang meminum dan menghirup zat adiktif lainnya, itu yang kita harap dikuatkan,” ujarnya.

Hal itu, kata Iwan, jenis zat adiktif yang sangat meraja lela merusak anak-anak daerah ini jenis obat carnophen dan cairan lem.

“Kita harap, dengan adanya peraturan daerah ini, kekuatan memberantas penyalahgunaan benda-benda bisa membuat mabuk ini lebih maksimal dilakukan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ungkap Iwan, perlu ada langkah aktif guna melindungi anak-anak dari bahaya zat yang bisa memabukkan ini, harus ada aturan tegas bagi pengedar dan pemakainya.

“Karena kan Raperda ini bertujuan memberi sanksi bagi semuanya, maksimal dikurung 6 bulan atau didenda maksimal Rp200 juta, tapi bagi penyalahgunanya masih anak-anak harus ada pertimbangan,” kata Iwan.

Dituturkannya, DisP3A akan ikut merumuskan sanksi penyalahgunaan yang masih anak-anak agar tidak disamakan dengan orang dewasa.

“Yang harus jadi perhatian juga dalam Raperda ini adalah tempat penjualan lem karena membolehkan anak-anak membelinya di luar kewajaran, misalnya sampai dua hingga tiga kaleng, harus diingatkan bahkan ada sanksi tegas kalau sengaja melakukan,” ujarnya.

Menurut Iwan, Raperda ini diharapkan rampung secepatnya menjadi Perda, sebab Kota Banjarmasin sedang darurat tidak hanya penyalahgunaan narkoba, tapi obat jenis pil Zanith dan mabuk lem ini.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Asmaf menyatakan, Raperda ini memang menitik beratkan pada penanggulangan obat-obatan jenis daftar G dan zat adiktif lainnya di luar narkoba.

“Karena kalau narkoba itu sudah jelas ada undang-undangnya secara terperinci, tapi kalau penyalahgunaan obat daftar G dan zat adiktif seperti lem hanya dikenakan undang-undang kesehatan dan sanksinya tidak maksimal,” ujar politisi PKB ini.

Karenanya, kata Ketua Komisi III yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Zenith tersebut, perlu disempurnakan dengan peraturan daerah.

“Memang tujuan dibuatnya aturan daerah ini lebih berfokus pada pembinaan dan rehabilitasi,” terangnya.

Menurut Asmad, Banjarmasin akan mengadopsi Perda yang sudah diterapkan di Kota Bandung.

“Kita sudah studi banding ke Kota Bandung dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyempurnakan draf Raperda Zenith ini,” demikian ungkap Asmad (Ant).

Lihat juga...