Pakar PBB Desak Filipina Jaga Kebebasan Media

JENEWA – Pakar hak asasi manusia PBB meminta pemerintah Filipina mengizinkan laman berita mandiri Rappler berkiprah di negara tersebut. Upaya Rappler untuk menyuarakan keprihatinan atas peningkatan pernyataan terhadap suara tajam terhadap Presiden Rodrigo Duterte diharapkan tidak dipersoalkan.

Pernyataan PBB tersebut dikeluarkan oleh pelapor khusus PBB tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi David Kaye, pelapor khusus PBB untuk pembela hak asasi manusia Michel Forst selaku, dan pelapor khusus PBB tentang eksekusi di luar hukum, ringkasan atau kesewenang-wenangan Agnes Callamard.

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina mencabut izin Rappler pada 11 Januari atas pelanggaran kepemilikan. Kepala Rappler (www.rappler.com) Maria Ressa telah bertemu dengan penyelidik negara pada Senin (22/1/2018) untuk menjawab keluhan mencurigakan tentang pemberitaan pada 2012.

“Kami benar-benar khawatir bahwa pemerintah akan mencabut izin Rappler. Kami sangat prihatin bahwa langkah melawan Rappler ini datang pada saat pernyataan naik melawan suara mandiri di negara itu,” kata tiga pakar hak asasi manusia Uni Eropa tersebut dalam pernyataan bersama, Jumat (26/1/2018).

Pihak berwenang Filipina menolak menyebut Rappler dihukum. Mereka menyebut, bahwa media tersebut melanggar hukum pada 2015 karena memberikan kesempatan kepada pemodal Amerika Serikat dari Jaringan Omidyar sarana untuk mengendalikan laman berita termasuk memberikan hak veto atas keputusan perusahaan.

Dan saat ini Rappler terus beroperasi seperti biasanya sambil menunggu proses banding yang dilakukan karena menolak adanya tudingan pelanggaran hukum tersebut. “Pekerjaan Rappler bergantung pada kebebasannya sendiri untuk menyampaikan informasi. Dan yang lebih penting lagi adalah pembaca memiliki kesempatan luas untuk memiliki akses terhadap pelaporan minat publik,” kata para pakar PBB tersebut.

Ketiganya menyebut, tidak ada dasar hukum HAM internasional untuk melarang Rappler beroperasi. Rappler dan outlet independen lainnya memerlukan perlindungan khusus karena peran penting yang mereka mainkan dalam memastikan debat publik yang kuat.

Menanggapi pakar PBB tersebut, juru bicara kepresidenan Filipina Harry Roque mengatakan, Rappler adalah sebuah usaha yang beroperasi melanggar konstitusi dan para wartawannya tidak diblokir atau disensor.

“Tuduhan bahwa tentang kebebasan pers adalah berita palsu. Ini tentang ketamakan untuk uang yang melanggar (UU dasar) dan hukum tanah air. Beri tahu saya jika ada jurnalis Rappler yang telah dilarang melaporkannya, atau apakah mereka telah disensor,” kata Roque. (Ant)

Lihat juga...