Neng Dara Ungkap Rahasia Perempuan Progresif
JAKARTA – Mantan komisioner Komnas Perempuan, Neng Dara Affiah, yang dikenal sebagai perempuan pendidik, peneliti, penulis, dan aktivis, menuangkan tulisan-tulisan buah karyanya dalam bentuk buku. Pun hasil tesisnya tak ketinggalan ia bukukan pula.
Kedua buku dimaksud berjudul “Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas” serta buku “Potret Gerakan Perempuan Muslim Progresif” diluncurkan secara bersamaan di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, belum lama ini.
Buku “Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas” merupakan bunga rampai tulisan dalam beragam topik. Hal paling relevan dari buku ini untuk konteks sekarang, terutama di masa-masa pemilihan kepala daerah adalah perempuan harus mengambil peran aktif kepemimpinan, termasuk menjadi kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Argumentasi pengetahuan keagamaan berbasis al quran, hadis, dan sejarah sosial umat tentang pentingnya perempuan mengambil peran kepemimpinan tersebut terdapat dalam buku ini. Selain mengulas kepemimpinan, Neng Dara juga mempersoalkan praktik perkawinan poligami yang sekarang ini marak.
Sebab praktik perkawinan poligami tidak hanya merugikan perempuan yang berdampak pada kekerasan fisik maupun psikis, seperti istri pertama akan mengalami depresi, kecemasan, rendah diri, merasa tidak berharga, lebih mudah mengalami stres dan pelbagai gangguan kesehatan lainnya.
Tetapi juga berdampak buruk pada pria pelaku poligami, seperti rumah tangga yang tak nyaman dan penuh intrik, rentannya pertengkaran, hingga mengalami gangguan kesehatan.
Selain itu, dipersoalkan pula praktik perkawinan perempuan di usia dini yang sekarang menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab hal itu tidak hanya akan memangkas hak-hak perempuan untuk memperoleh pendidikan memadai, kehilangan hak-hak sebagai anak, tetapi juga akan mengakibatkan tingginya tingkat perceraian dan kematian ibu.
Neng Dara juga mengajukan pandangan budaya kesetaraan dan adil gender serta penghargaan terhadap hak-hak perempuan mesti ditumbuhkan di dalam keluarga, sebab kekuatan dari keluarga inilah yang akan membentuk kultur masyarakat yang lebih luas.
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia yang aktif dalam beberapa organisasi gerakan perempuan dan organisasi pendidikan ini, juga menulis buku “Potret Gerakan Perempuan Muslim Progresif” yang merupakan hasil kerja panjang selama hampir empat belas tahun dimulai dari tahun 2000 saat menulis tesis untuk studi master di Universitas Indonesia hingga menempuh studi program doktor dengan standar-standar penulisan akademis.
Ide dasar penulisan buku ini bertitik tolak dari pengalaman keilmuan dan aktivitas penulis sebagai sarjana dan aktivis perempuan yang menggeluti pemikiran mengenai posisi dan peran perempuan dalam ajaran Islam, maupun gerakan perempuan di Indonesia sepanjang di bawah masa pemerintahan Orde Baru maupun di masa Reformasi.
Dalam rentang perjalanan waktu yang cukup panjang, Neng Dara yang pernah menjadi komisioner Komnas Perempuan dua periode ini, mencermati bahwa studi mengenai pembaharuan pemikiran dan gerakan Islam serta pengaruhnya pada perubahan sosial kurang memperlihatkan perhatiannya terhadap proses gerakan perempuan muslim, tantangan dan capaian-capaiannya.
Padahal gerakan perempuan dalam kelompok muslim ini adalah kelompok masyarakat yang turut menentukan perubahan sosial ke arah masyarakat yang demokratis, menghargai kemajemukan agama dan kelompok (pluralisme), serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak asasi perempuan.
Dengan menggunakan kata ‘progresif’ di belakang kata ‘perempuan muslim Indonesia’ dimaksudkan, kemajuan perempuan muslim Indonesia tidak harus meninggalkan hal-hal positif yang masih relevan di masa lalu untuk di bawa ke masa kini. Tetapi juga perlu menyambut hal-hal positif dan baik di masa kini dalam menyongsong kemajuan di masa mendatang.
Perempuan muslim progresif dalam buku ini memiliki ciri-ciri melekat sebagai berikut. Pertama, mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan seperti penegakan hak-hak dasar manusia, terutama hak-hak perempuan.
Kedua, mewujudkan kehidupan damai dan toleran yang menghargai hak-hak minoritas agama dan kepercayaan sebagai hak yang harus dilindungi negara. Ketiga, memandang manusia dari beragam budaya dengan setara dan tanpa diskriminasi.
Keempat, menghargai tradisi keilmuan klasik dan modern dalam khazanah keilmuan Islam sebagai satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan untuk memperkuat peradaban. Dan, kelima, memelihara tradisi lokal yang positif sebagai wujud pelaksanaan multikulturalisme.
