KPU Kabupaten Sikka Umumkan Tiga Paslon Lolos Tes Kesehatan

MAUMERE –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sikka mengumumkan 3 pasangan calon yang telah mendaftar dan siap bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sikka lolos tes kesehatan dan tes narkoba.

“Enam orang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka ini dinyatakan lolos karena memenuhi syarat kesehatan, negatif Narkoba dan mampu secara psikologis,” sebut Jufri, SE anggota KPU Sikka Rabu (17/1/2018) sore.

Bakal pasangan calon yang belum melengkapi bekas syarat pencalonan tegas Jufri,diminta untuk melengkapi syarat tersebut. Khusus pasangan calon perseorangan bisa melengkapi kekurangan 1.531 syarat dukungan harus diserahkan hingga 20 Januari 2018,

“Untuk bakal pasangan calon yang menjabat anggota DPRD Sikka dan Aparatur Sipil Negara sudah harus mengajukan surat pengunduran diri dan tanda terima dari yang berwenang,” terangnya.

Surat keterangan dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa proses pengunduran diri sedang dilaksanakan tandas Jufri, sudah harus diterima paling lama 5 hari setelah ditetapkan. Dengan demikian paling lambat pada 17 Februari 2018 sudah harus disampaikan ke KPU Sikka.

“Tetapi kalau surat tersebut sudah ada sebelum tanggal tersebut bisa langsung disampaikan ke KPU kabupaten Sikka. Sementara surat keputusan pemberhentian paling lama diterima 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018,” terangnya.

Kalau persyaratan itu tidak disampaikan jelas Jufri,maka bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan digugurkan sebagai pasangan calon. Bagi petahana yang sedang menjabat, surat cuti di luar tanggungan negara disampaikan paling lambat 3 hari setelah penetapan yakni tanggal 15 Februari 2018 atau paling lambat hari pertama kampanye.

Sementara itu, ketua KPUD Sikka Vivano Bogar menambahkan, bagain dari persyaratan seperti tim kampanye dan dokumen yang belum sesuai format acuan harap diperbaiki. Bagi anggota DPRD Sikka yang menjadi juru kampanye, juga harus mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara.

Setelah proses perbaikan tanggal 18 Februari sampai 20 Juni 2018 nanti lanjut Vivano, ada penelitian lanjutan yang berpuncak pada penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 nanti. Pada 20 Januari sampai 18 Februari 2018 juga akan dilaksanakan pencocokan data pemilih.

“Jadi bakal pasangan calon bisa memberitahukan kepada konstituen dan masyarakat luas agar bisa berpartisipasi dalam proses ini. Pemilih yang didaftar harus menyiapkan KTP Elektronik atau surat keterangan dan kartu keluarga,” pungkasnya.

Lihat juga...