MK tak Masalah Verifikasi Faktual Dihapus

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR telah sepakat tidak ada lagi verifikasi faktual partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) pada 2019, mendatang.

Putusan itu  diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan Pemilu yang mengharuskan semua partai harus verifikasi faktual.

Menanggapi putusan pemerintah dan DPR tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat juru bicaranya, Fajar Laksono, mengatakan, verifikasi partai politik peserta pemilu itu penting agar penyederhanaan parpol peserta pemilu ke depan bisa dilakukan.

“Verifikasi parpol peserta pemilu tetap diperlukan, agar sesuai dengan constitutional design yang menghendaki melakukan penyederhanaan partai,” kata Fajar Laksono, di Gedung MK Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Bentuk verifikasinya seperti apa, MK tidak ikut campur atas hal tersebut. Hanya yang ditekankan adalah verifikasi itu dilakukan dengan cara adil bagi semua partai politik peserta pemilu.

“Sebenarnya yang penting ditekankan MK adalah verifikasi secara adil, jadi terserah seperti apa. Yang penting adil bagi semua partai politik. Kalau dokumen ya dokumen semua, dan kalau faktual ya faktual semua, pokoknya jangan dibeda-bedakan, untuk semua parpol peserta pemilu” jelasnya.

Saat ditanya, apakah itu tidak bertentangan dengan putusan MK yang mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melakukan verifikasi faktual, dan sekarang justru verifikasi faktual dihapus, Fajar mengaku tidak menjadi masalah, yang terpenting keadilan bagi semua partai politik.

“Tidak masalah verifikasi faktual itu dihapuskan, yang terpenting kan adanya keadilan itu,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta pemilu 2019. Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di DPR.

Lihat juga...