KPN Sikka Belum Terima Laporan Tanah Waduk Napung Gete
MAUMERE – Kantor Pertanahan Nasional (KPN) kabupaten Sikka belum menerima hasil kerja tim apraisal atau tim penilai terkait nilai ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan tahap kedua di lokasi yang dijadikan waduk Napung Gete di kecamatan Waiblama, kabupaten Sikka.
“Hasil kerjanya belum kami terima, sehingga kami belum bisa meneruskannya kepada pemerintah kabupaten Sikka, agar bisa segera dibayarkan ganti ruginya kepada masyarakat selaku pemilik,” tegas Fransiska Vivi Ganggas, SH., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Kamis (4/1/2018).

Dikatakan Vivi, di dalam aturan, pembangunan tetap berlanjut dan kegiatan pendataan juga tetap berjalan. Kantor Pertanahan pun sudah tiga kali turun ke lokasi pembangunan untuk melakukan pendataan secara riil di lapangan, sehingga sudah didapat kepastian luas lahannya.
“Kemarin juga ada keraguan dari kami dana untuk ganti rugi lahan berasal dari mana. Perencanaan juga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perencanaan dari dinas pekerjaan umum juga harus diperbaiki,” ungkapnya.
Dari segi biaya dan jumlah pemilik tanah pun ,lanjut Vivi, ada perbedaan sehingga perencanaan harus diperbaiki. Masyarakat di lokasi juga tidak mempersoalkan pembangunan tersebut di mana kantor Pertanahan juga terkahir melakukan pengukuran ulang lahan seluas 4 hektare akibat adanya longsor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka, Thomas Petrus Lameng, dikonfirmasi Kamis (4/1/2018) sore, menjelaskan, pembayaran tahap pertama diberikan kepada 20 pemilik tanah yang memiliki 27 bidang tanah seluas 23.43 hektare dengan nilai ganti rugi sebesar Rp8,81 miliar.
“Untuk tahap kedua dalam waktu dekat kami akan bayarkan sisa dananya sebesar empat miliar rupiah lebih yang diperuntukkan bagi lahan-lahan warga yang sudah digusur dan terkena pengerjaan saat ini. Ada 21 bidang tanah yang akan dapat ganti rugi tahap kedua ini,” sebutnya.
Dinas PU, kata Tommy, sapaannya, sedang memperjuangkan agar dana untuk pembebasan lahan sisanya berasal dari APBN di Kementrian Pekerjaan Umum, sebab bila mengandalkan APBD II Sikka, kebutuhan dananya tidak cukup. Selain ada defisit, juga dana yang ada dipergunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2018.
“Susah bila harus mengandalkan dana APBD II Sikka, sehingga kami sedang memperjuangkan agar bisa mendapatkan dana untuk pembebasan lahan dari APBN. Dana itu memang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” terangnya.
Lahan milik masyarakat yang belum dibayarkan ganti ruginya, beber Tommy seluas 121,775 hektare. Dirinya berharap, agar proses di Kementerian PUPR bisa segera selesai agar di tahun 2018 ini sisa lahan tersebut bisa dibayarkan ganti ruginya.