KPK Segera Limpahkan BAP Tersangka Aditya Anugrah Moha ke Pengadilan

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi dengan tersangka Aditya Anugrah Moha, yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi pada Rabu (30/1/2018), menjelaskan, BAP atas nama tersangka Aditya Anugrah Moha sudah dinyatakan selesai atau P21 dan tak lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara itu, tersangka Aditya Anugrah Moha saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, membenarkan  bahwa BAP atas nama dirinya memang sudah lengkap atau P21. Ia mengaku senang, karena kasus perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dirinya tidak perlu terlalu lama menunggu.

“Ya, memang benar BAP saya sudah lengkap atau P21, mudah-mudahan persidangan akan berjalan lancar dan saya mendapatkan hukuman yang ringan, saya sebelumnya sudah  mengajukan permohonan menjadi ‘justice collaborator’ (JC) untuk membantu KPK mengungkap segala hal yang saya ketahui terkait kasus perkara hukum yang menimpa ibu saya dan juga saya sendiri” kata Aditya Anugrah Moha.

Sebelumnya, Aditya Anugrah Moha terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di sejumlah lokasi, yakni di Jakarta dan Manado, Provinsi Sulawesi Utara. OTT KPK dilakukan pada 6 Oktober 2017, dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar 64 ribu Dolar Amerika (USD dengan total comnitment fee sebesar 100 ribu USD.

Yang bersangkutan diduga kuat memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi kepada Sudiwardono, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. Pemberian uang suap tersebut diduga untuk menyelamatkan ibunya, yaitu Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mangondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Marlina Moha Siahaan juga  sedang tersandung masalah kasus perkara dugaan Tipikor, yaitu pemggelapan anggaran bantuan dana desa. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Marlina Moha Siahaan pada saat masih menjabat sebagai Bupati Bolaang Mangondow selama dua periode berturut-turut.

Lihat juga...