KPK Periksa Emirsyah Satar, Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero). Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu menerima suap atau gratifikasi.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakara melaporkan bahwa Emirsyah Satar telah tiba di Gedung KPK Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Tak lama setelah mengisi buku tamu alias daftar hadir, Emirsyah Satar langsung naik tangga menuju ke ruangan pemeriksaan tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi KPK membenarkan bahwa Emirsyah Satar hari ini hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sekaligus dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sebelumnya yang bersangkutan beberapa kali diketahui sempat mangkir alias tidak menghiraukan panggilan undangan pemeriksaan.

Febri Diansyah mengatakan, Emirsyah Satar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan janji, suap, hadiah atau gratifikasi. “Hal itu terkait pembelian sejumlah pesawat penumpang komersial buatan Airbus dan mesin pesawat buatan Rolls-Royce. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Penyidik KPK menduga bahwa Emirsyah Satar telah menerima sejumlah imbalan atau fee terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat, masing-masing uang tunai sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar Amerika (USD). Selain itu juga menerima sejumlah aset atau properti yang diperkirakan sebesar 2 juta USD masing-masing tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Soetikno Soedarjo, seorang pengusaha sekaligus pemilik Connaught International Pte Ltd. Yang bersangkutan diduga telah memberikan sejumlah uang dan aset properti kepada Emirsyah Satar. Tujuannya adalah agar PT. Garuda Indonesia bersedia membeli mesin pesawat buatan Inggris dan pesawat penumpang komersial buatan Airbus.

“Dalam kasus tersebut, penyidik KPK untuk sementara telah menetapakan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Keduanya diduga telah bersekongkol atau bekerjasama melakukan perbuatan korupsi. Soetikno Soedarjo sebagai pihak perantara atau pemberi suap sedangkan Emirsyah Satar sebagai pihak penerima suap,” pungkas Febri Diansyah.

Lihat juga...