KPK Periksa Eddy Rumpoko Terkait Dugaan Suap

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dan meminta keterangan dari Walikota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (8/1/2018).

Eddy Rumpoko tampak terlihat tenang dan tersenyum kepada wartawan saat dirinya keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Ia telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sambil menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Eddy Rumpoko menjalani masa penahanan selama lebih dari tiga bulan, tak lama setelah dirinya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Eddy Rumpoko diperiksa penyidik KPK salah satunya untuk melengkapi Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan sebelum kasus perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eddy Rumpoko sebelumnya pernah menjabat sebagai Walikota selama hampir dua periode secara berturut-turut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin (8/1/2018), menjelaskan, penyidik KPK dalam minggu ini segera melakukan pelimpahan tahap II berkas Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Penyidik KPK berharap, mudah-mudahan proses pelimpahan berkas Eddy Rumpoko tahap kedua tersebut berjalan lancar sesuai harapan KPK, sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan.

Tersangka Eddy Rumpoko menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih dua jam. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Eddy Rumpoko langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.

Febri Diansyah menambahkan, Eddy Rumpoko diduga telah melakukan berbagai penyalahgunaan atau penyelewengan terkait jabatannya sebagai walikota. Ia kemudian ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eddy Rumpoko terjerat kasus dugaan korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi sejumlah proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur.

Lihat juga...