KPK Periksa Agung Laksono Terkait Fredrich Yunadi

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agung Laksono sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara tersangka korupsi KTP-El, Setyo Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada Agung Laksono. Menurut Febri Diansyah, kemungkinan Agung Laksono dapat menjadi saksi yang meringankan untuk tersangka Fredrich Yunadi pada saat menjalani persidangan di pengadilan nanti.

“Benar, Agung Laksono saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi), yang bersangkuan sebelumnya sempat mengajukan beberapa nama saksi-saksi yang bersifat meringankan dirinya kepada penyidik KPK, salah satunya Agung Laksono”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Menurut Febri Diansyah, Agung Laksono dalam kesempatan ini juga dimintai keterangan terkait kedatangan Agung Laksono ke rumah sakit pasca-Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Hilman Mattauch.

“Agung Laksono sempat mendatangi Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau dengan alasan ingin menjenguk Setya Novanto. Padahal, pada saat itu Setya Novanto telah menyandang status sebagai tersangka. Dengan demikian seharusnya setiap orang yang ingin mengunjungi atau menjenguk Setya Novanto harus mendapatkan izin resmi dari KPK”, kata Febri Diansyah.

Sementara itu, penyidik KPK hingga saat ini setidaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara merintangi atau menghalangi proses penyidikan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni Fredrich Yunadi yang berprofesi sebagai seorang advokat atau pengacara dan Bimanesh Sutarjo yang berpforesi sebagai seorang dokter spesialis penyakit dalam.

Penyidik KPK menduga, kedua orang tersebut telah bekerja sama dengan tujuan melindungi Setya Novanto dari jeratan proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich Yunadi maupun Bimanesh Sutarjo pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Lihat juga...