KPK Harap Agus Supriatna Bersedia Berikan Keterangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna bersedia memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi.

KPK telah memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan tindak korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016/2017 pada Rabu (3/1/2018). Namun, saat itu Agus tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian, saksi menjabat KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dokumentasi CDN

“Yang lebih penting saksi yang kami panggil itu sepatutnya berpikir bahwa sebagai saksi yang dibutuhkan keterangan apa yang dia lihat, apa yang dia ketahui,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Febridiansyah menyebut, KPK tidak kali ini saja menangani kasus-kasus yang memiliki dua yurisdiksi hukum sipil dan militer. Dalam kasus Bakamla, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah militer aktif maupun yang sudah pensiun dan tidak ada menemui kendala seperti saat memeriksa Agus.

Oleh karena itu, KPK memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI sejauh mana aspek kerahasiaan di dalam hukum militer tersebut berlaku. “Apakah juga dalam konteks penegakan hukum atau tidak atau seperti apa. Nah, ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kami koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI,” tambah Febri.

Dalam setiap penangan perkara menurit Febridiansyah, jika ada irisan antara pelaku dari sipil dan dari militer diharapkan adanya komitmen dari kedua belah pihak. KPK disebutnya, punya komitmen. “Soal komitmen kalau bicara soal kasus helikopter AW-101 sejak awal sudah ada larangan juga dari Presiden RI Jokowi agar pengadaan pesawat itu sejak awal tidak dilakukan,” ungkap Febri.

Mantan KSAU Agus Supriatna saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. Foto: Dokumentasi CDN

Seusai menjalani pemeriksaan, Agus meminta kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016/2017 jangan dibuat gaduh. Dalam kasus tersebut telah ditetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. “Jadi, saya minta, terutama kepada teman-teman. Ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh, ya,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Ia pun tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK. “Segala sesuatu kan ini udah tugas dan tanggung jawabnya KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana,” ucap Agus.

Menurut dia, sebagai seorang prajurut dirinya tidak boleh mengeluarkan pernyataan sembarangan, termasuk soal materi pemeriksaannya kali ini. “Ini semua sudah ada aturannya, ya. Ada perundang-undangan ada aturan, ada doktrin, ada sumpah prajurit itu. Jadi, ke mana-mana tidak boleh asal mengeluarkan ‘statement’, ya,” pungkas Agus. (Ant)

Lihat juga...