Ibu Rumah Tangga Uji UU Agraria ke MK

JAKARTA – Oltje J.K. Pesik yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengajukan uji materil Undang-undang Agraria kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Uji dilakukan terhadap  Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UU No.5 /1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan. 

Melalui kuasa hukumnya, Youngky Fernando, di uraikan, frasa “… karena hukum …” dan “… perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik …”.  yang termuat di kedua pasal tersebut sangat multitafsir. Hal itu  menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara dalam hal ini Pemohon yang sat ini sedang mencari kebenaran hukum di Pengadilan Agama Cibadak, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan Mahkamah Agung Bidang Agama.

Youngky menegaskan, frasa tersebut secara tidak langsung memindahkan hak milik Pemohon kepada orang asing. Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena yang dimaksud dengan frasa “karena hukum” itu secara serta merta berlaku tanpa proses hukum lagi.

“Untuk itu, Pemohon memohon kepada hakim mahkamah konstitusi bahwa  Pasal 21 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘karena hukum’ atau dengan kata lain adalah ‘demi hukum’ adalah secara serta merta berlaku tanpa proses hukum lagi,” kata Youngky di depan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (8/1/2018).

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Anggota Manahan menyarankan kepada Pemohon untuk mengelaborasi kedudukan hukumnya lebih lanjut. Perlu dilakukan elaborasi terhadap kasus konkret yang dialami Pemohon dengan hak konstitusionalnya sehingga bukan menyebutkan putusan-putusan yang terkait hal-hal yang dialami Pemohon.

Hakim Anggota lain Palguna menyebut, permohonan yang disampaikan sangat detail dengan kasus konkret sehingga terkesan membaca perkara perdata. Ia juga menilai permohonan Pemohon tidak terkait dengan konstitusionalitas norma.

“Ini permohonan pengujian UU dengan kerangka berpikirnya sederhana. Maka melihat permohonan ini seperti membaca perkara perdata dan ini tidak ada urusannya dengan norma yang akan diuji. Jadi, perhatikan lagi legal standing, kualifikasi, dan hak konstitusional yang mana yang dirugikan,” kata Palguna.

Hakim Suhartoyo mengaku merasa sulit memahami permohonan dalam perkara tersebut. Terlihat adanya upaya Pemohon mencari sudut pandang dengan berusaha menelisik norma-norma yang dinilai merugikan konstitusional Pemohon.

Berikut bunyi pasal-pasal yang diajukan oleh Pemohon:

Pasal 21 ayat (3) UU Agraria:”Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung”.

Pasal 26 ayat (2) UU Agraria :”Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang di samping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat 2, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa pihak-pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali”.

Lihat juga...