Ketua LSF: Kami Mendorong Masyarakat Punya Sensor Mandiri

JAKARTA –– Dunia perfilman di Indonesia mengalami perubahan positif dalam beberapa tahun belakangan ini. Jumlah pelanggaran, berupa tayangan tidak mendidikan maupun adegan yang mengandung unsur SARA yang bisa berakibat perpecahan bangsa jauh berkurang.

Film nasional sudah memiliki kemajuan dan sudah sangat berkualitas. Hal itu terlihat dari grafik pada 2016 terdapat beberapa film mencapai satu juta penonton. Film nasional juga sudah dapat bersaing di kancah internasional.

Demikian antara lain di ungkapkan, Ketua Lembaga Sensor Film RI Ahmad Yani Basuki ketika ditemui Cendana News, beberapa waktu lalu.

“Peran LSF untuk mengawasi dan mengontrol baik film maupun sineron televisi tidak saja untuk konten negatif, tetapi mengarahkan dialog yang bisa membangun dan memberikan contoh. Film dan sinetron mmeberikan inspirasi dan motivasi,” ujar Yani.

Menurut Yani, Lembaga Sensor Film membantu masyarakat untuk memilah dan memilih film yang tepat sesuai dengan kriteria usianya.

Oleh karena itu LSF ketika mensensor film mengklasifikasikan film juga berdasarkan kriteria-kriteria usia semua umur, untuk 13 tahun ke atas, film kategori untuk 17 tahun ke atas, dan film kategori untuk usia 21 tahun keatas.

“Semua itu merupakan bagian dari LSF melaksanakan kewajiban dan salah satu amanatnya adalah menjadi garda budaya bangsa dalam arti melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film.,” Jelasnya, Senin, 29/01/2018.

Dalam Undang-Undang yang baru yakni UU Nomor 33 tahun 2009 dan PP nomor 18 tahun 2014, LSF sangat perlu menyusun paradigma baru. Dahulu LSF terkenal dengan sebagai pemotong film, namun sekarang tentunya tidak seperti itu.

Dengan paradigma yang baru sekarang, jika ada film yang memang perlu direvisi LSF mengkomunikasikan kepada pemilik film tersebut untuk selanjutnya mereka revisi sendiri, untuk dikelola sendiri oleh pemilik film tersebut.

LSF membuka dialog kepada para pemilik film untuk selanjutnya di diskusikan tentang arah film atau target film itu untuk di konsumsi kisaran usia penonton. Jika ada adegan-adegan yang tidak sesuai dalam artian tidak layak untuk dikonsumsi dengan kriteria usia yang dituju, terpaksa adegan tersebut dihilangkan atau dibuang.

“Sekarang kita membangun dialog dengan para pemilik film guna menghasilkan film yang bermutu dan berkualitas nantinya. Kalau dahulu film yang datang ke LSF langsung kita sensor dan kita potong yang tidak pas atau tidak sesuai atau tidak layak untuk ditampilkan. Namun sekarang tidak seperti itu,” katanya.

Yani menyampaikan berkembangnya teknologi informasi membuat banyak media, yang dapat menyajikan apapun dan kapanpun sehingga dapat di akses oleh siapapun. Ternyata banyak konten-konten film atau sejenis film tidak semuanya melalui proses sensor, maka LSF membudayakan gerakan dengan nama gerakan budaya sensor mandiri.

Harapan dengan adanya gerakan budaya sensor mandiri. Bagi pembuat film harus betul-betul mempertimbangkan film yang dibuat dan yang akan disebarkan atau dipublikasikan layak atau tidak.

LSF memang bertugas melakukan sensor dan mengklasifikasikan film, namun perlu sosialisasi budaya sensor mandiri, dikarenakan kesadaran masyarakat untuk memilah dan memilih film yang tepat peruntukannya.

Film yang klasifikasi untuk usia 17 tahun masih dapat dilihat anak di bawah umur ikut serta nonton, terkadang ada orangtua yang mengajak anaknya menonton film untuk orang dewasa yang jelas-jelas klasifikasinya bukan tontonan untuk semua umur.

Tidak hanya di bioskop, di rumah pun demikian, orangtua tidak mengontrol atau mengawasi anak dengan tontonan yang ada di televisi. Misalkan tayangan sinetron untuk remaja dan dewasa di tonton oleh anak-anak. Orangtua malah nonton bareng dengan anaknya.

“Ini yang pada akhirnya dibutuhkan sosialisasi budaya sensor mandiri ke masyarakat, agar dapat mengontrol anak dalam memilih dan memilah tayangan atau tontonan untuk anak,” pungkasnya.

Lihat juga...