Kasus KTP Elektronik, KPK Kembali Periksa Ganjar Pranowo
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ganjar Pranowo. Yang bersangkutan sebelum menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jawa Tengah diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ganjar Pranowo hari ini kembali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, mantan Anggota DPR RI yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP elektronik atau KTP-el.
“Kesaksian atau keterangan Ganjar Pranowo diperlukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Markus Nari,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Febri Diansyah menjelaskan bahwa selain memeriksa Ganjar Pranowo, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, di antaranya Melchias Marcus Mengkeng, seorang Anggota DPR RI. Yang bersangkutan juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Penelusuran Cendana News, nama Ganjar Pranowo maupun Melchias Marcus Mengkeng berulangkali sempat disebut-sebut dalam surat dakwaan terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP-el. Keduanya diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP namun hingga saat ini masih belum bisa dibuktikan dalam persidangan.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto yang sebelumnya sempat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ada sejumlah nama yang hilang atau tidak lagi tercantum dalam dakwaan.
Beberapa nama-nama yang hilang dalam surat dakwaan tersebut di antaranya Ganjar Pranowo, Yasonna H. Laoly, Melchias Marcus Mengkeng dan beberapa nama lainnya. Pengacara sekaligus kuasa hukum Setya Novanto dalam persidangan sempat menyampaikan protes atau keberatan kepada Ketua Majelis Hakim. Apa alasan JPU KPK tiba-tiba tidak lagi mencantumkam nama-nama tersebut dalam surat dakwaan.
Sementara itu, agenda persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP dengan menghadirkan terdakwa Setya Novanto akan kembali digelar Kamis (4/1/2018) besok di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat.
Agenda persidangan Kamis besok adalah sidang putusan sela setelah sebelumnya diagendakan persidangan pembacaan jawaban dari Anggota JPU KPK untuk menanggapi pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak penasehat hukum terdakwa Setya Novanto.