NUNUKAN – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan pada 2018. DAK senilai Rp99 miliar diberikan untuk membangun empat paket jalan perbatasan dengan Malaysia.
Dana itu akan dipergunakan untuk membangun badan jalan, pengerasan dan pemeliharaan jalan. Dana itu bersumber dari APBN yang telah masuk di dalam APBD Kaltara 2018.
“Pos angaran ini masuk dalam program Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman atau DPUPR-Perkim,” sebut Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Rabu (17/1/2018).
Adapun jalan yang akan dibiayai melalui DAK Penugasan adalah tiga paket di Kabupaten Nunukan yaitu pengerasan jalan poros di Kecamatan Krayan dan satu paket di Kabupaten Bulungan yakni poros Sajau-Tanah Kuning. Total panjang jalan yang dibiayai menggunakan DAK penugasan adalah 10 kilometer dengan lebar 20-30 meter.
Menurut Irianto Lambrie, DAK penugasan itu diperoleh atas usulan Pemprov Kaltara kepada pemerintah pusat di mana pada 2018 ini mengalami kenaikan signifikan hingga 200 persen lebih.
Selain DAK Penugasan untuk jalan, Pemprov Kaltara juga memperoleh bantuan dana yang bersumber dari APBN untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
“Dana yang diperoleh sebesar Rp14,6 miliar dengan lokasi pembangunan RTH tersebut di Sabanar Lama tidak jauh dari Pelabuhan Sungai Kayan II,” tambah Irianto.
RTH tersebut dalam pengerjaan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Lokasinya tepat berada di tepi Sungai Kayan diharapkan menjadi ikon Tanjung Selor dan akan mulai difungsikan pertengahan 2018. Taman yang dipastikan menarik perhatian masyarakat setempat untuk menghabiskan waktu sekaligus berolahraga, panjangnya sekira 650 meter membentang sepanjang sungai dilengkapi patung burung enggang dan patung berbentuk daun.
“RTH ini dilengkapi juga taman olahraga, panggung musik dan kesenian, tempat duduk bersantai lengkap dengan gazebo,” jelas Irianto Lambrie.
Taman yang sama juga pernah di bangun di Kota Tarakan yakni Taman Berlabuh juga menggunakan dana APBN. Direncanakan, setelah pembangunan RTH selesai akan dilanjutkan lagi dengan bentuk yang sama memanjang ke arah selatan hingga simpang tiga Jalan Katamso dengan Jalan Sabanar Lama.
Gubernur Kaltara menuturkan pembangunan RTH pada semua kabupaten/kota akan dilakukan sebagai program prioritas pemerintah daerah. Hal tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan RTH diperkotaan minimal 30 persen dari luas wilayah. Pembangunan RTH Sungai Kayan itu pengerjaannya telah memasuki 65 persen sehingga ia optimistis akan rampung sebelum pertengahan 2018. (Ant)