Juru Bicara MK: Hasil Pemeriksaan Dewan Etik Tidak Boleh Dipublikasikan
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sudah terbukti melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi, dengan adanya pemberian sanksi berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Tapi seperti apa detilnya pelanggaran yang dilakukan oleh Arief Hidayat, tidak ada yang tahu kecuali internal hakim Mahkamah Konstitusi sendiri.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan, berdasarkan peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap hakim konstitusi tidak boleh dipublikasikan. Hal itu dilakukan, kata Fajar guna menjaga marwah dan kehormatan hakim MK.
“Sebetulnya , berdasarkan peraturan MK, hasil pemeriksaan dewan etik itu tidak boleh disampaikan ke publik. Itu hanya boleh disampaikan, pertama kepada Ketua MK, hakim terlapor dan hakim anggota MK lainnya,” kata Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Fajar mengaku adanya penyampaian hasil pemeriksaan Dewan Etik MK kepada publik, disebabkan adanya koreksi dari internal Dewan Etik yang ingin menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
“Karena adanya dorongan dari Dewan Etik sehinga ada koreksi internal, makanya disampaikan guna menginginkan transparan. Dan Pak Arief juga tidak keberatan dengan adanya konpres dari Dewan Etik, katanya tidak ada masalah,” jelas Fajar.
Saat ditanya, secara detil pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Ia enggan membeberkan kepada wartawan, dengan alasan menjaga kehormatan dan marwah hakim Mahkamah Konstitusi.
“Secara detil tentu saya tidak boleh menyampaikan, karena menyangkut marwah dan kehormatan hakim. Yang jelas Pak Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan berupa teguran lisan, itu saja,” ungkapnya.