Jumat Batas Waktu Penyerahan LHKPN Calon Kepala Daerah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan batas akhir waktu pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Jumat 19 Januari 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, batas waktu pendaftaran LHKPN tersebut hanya berlaku bagi calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
“Batas waktu akhir pendaftaran LHKPN khususnya bagi calon kepala daerah akan ditutup pada 19 Januari 2018 atau Jumat besok. Kami ingatkan bagi yang belum menyerahkan LHKPN waktu Anda tinggal dua hari lagi, yaitu Kamis dan Jumat. Besok paling lambat ditunggu hingga pukul 17:00 WIB”, kata Febri Diansyah, sembari menambahkan, guna mempercepat pelayanan LHKPN, KPK menyiapkan 10 meja, sementara itu pendaftaran LHKPN secara online masih tetap dibuka.
Menurut Febri Diansyah, hingga saat ini ada 972 calon kepala daerah telah mendaftarkan LHKPN. Menurut data yang diterima KPK, berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa total ada 575 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti pertarungan Pilkada serentak 2018 atau 1.150 orang.
Febri Diansyah juga menjelaskan, jika masyarakat ingin mengetahui terkait LHKPN para calon pejabat penyelenggara, maka dapat melakukan pemantuan dengan cara mengakses atau membuka situs internet KPK Pantau Pilkada Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan memantau kekayaan para calon kandidat kepala daerah masing-masing.
KPK mengingatkan, bagi seluruh calon kepala daerah, LHKPN merupakan salah satu syarat administrasi yang wajib atau harus dipenuhi sebelum yang bersangkutan diverifikasi datanya oleh KPU. Jika ada calon kepala daerah yang tidak atau belum memyerahkan LHKPN kepada KPK, maka bisa dipastikan gagal alias tidak lolos verifikasi. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa maju dalam pertarungan pilkada.
“Bagi para calon kepala daerah yang merasa sudah meyerahkan LHKPN-nya kepada KPK, nanti yang bersangkutan akan kita kasih tanda bukti penerimaan LHKPN, bukti tersebut nanti selanjutnya akan diserahkan masing-masing calon kepala daerah kepada KPU setempat sebagai salah satu syarat wajib yang diminta oleh KPU untuk keperluan melengkapi persyaratan saat proses seleksi administrasi”, pungkas Febri Diansyah.