Ini Persyaratan Beli Rumah DP 0 Persen di Jakarta

JAKARTA —- Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan ada persyaratan lain yang harus disetujui pemilik rumah DP 0 persen. Antara lain, hanya masyarakat yang ber-KTP DKI yang bisa membeli rumah tanpa DP tersebut.

“Dia yang bersangkutan yang mendaftar harus merupakan warga provinsi DKI Jakarta. Tercatat sebagai penduduk DKI, ber-KTP DKI,” ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, lanjut Anies, warga Jakarta yang ingin mendaftarkan pembelian rumah susun DP 0 persen ini yang belum pernah memiliki rumah sendiri. Mereka yang masih mengontrak hingga belasan tahun.

Dia juga menegaskan, setelah membeli rumah DP 0 persen ini tidak bisa menjual kembali rumah tersebut. Dengan tujuan untuk menjaga peruntukan rumah tersebut.

Rumah DP 0 rupiah hanya untuk warga berpenghasilan rendah. Pemilik hanya bisa menjual kembali rumah tersebut kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Nanti, salah satu komponennya adalah bila ada yang terpaksa menjual, maka kami akan menjadi badan yang akan membelinya, sehingga tidak muncul second market rumah ini,” jelasnya.

Anies bakal menjaga, bahwa rumah yang dijual kembali ke BLUD akan tetap menjadi rumah untuk masyarakat berpengahasilan rendah (MBR). Dia meminta kepada maayarakat untuk bersabar.

“Karena itu, bagi masyarakat bersabar sebentar insyaallah bulan April kita sudah siap semuanya,” jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan ini bersyukur, bahwa awal peresmian groundbreaking kemarin, Kamis 18 Januari 2018 bisa disambut baik dan antusias masyarakat. Terlihat banyak masyarakat yang datang ke lokasi maupun menanyakan lewat sosial media.

Lihat juga...