Hina Kerajaan di Thailand Dihukum 1,5 Tahun Penjara

BANGKOK – Pengadilan Thailand Kamis (4/1/2018) memenjarakan seorang wanita buta selama satu setengah tahun. Wanita yang diketahui bernama Nurhayati Masoh (23) divonis bersalah melanggar hukum penghinaan kerajaan negara tersebut.

Nurhayati Masoh dinyatakan bersalah setelah di laman akun Facebook-nya menayangkan tulisan Giles Ungpakorn, ilmuwan Inggris-Thailand dan penentang lantang kerajaan Thailand, yang lari dari Thailand setelah didakwa melanggar hukum pada 2009.

“Dia mengaku menayangkannya. Tapi, dia tidak menyadari akan menyebabkan hukuman sangat berat,” kata Pengacara Nurhayati bernama Kaosar Aleemama, Jumat (5/1/2018).

Aleemama menyebut kliennya Nurhayati menggunakan aplikasi komputer untuk membantu orang-orang yang mengalami gangguan penglihatan menulis di media sosial. Nurhayati ditangkap pada November dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan provinsi selatan, Yala. “Perkara terhadapnya diajukan pada 28 November 2017 dan ia ditahan sejak itu,” kata pejabat pengadilan Yala, yang menolak disebutkan namanya.

Pengakuan Nurhayati secara terbuka di pengadilan menjadikan hukumannya dikurangi separuhnya. Dan kini wanita yang tidak memiliki penglihatan tersebut harus menjalani hukuman 1,5 tahun yang telah divoniskan hakim.

Tentara Thailand, yang mengambil alih pemerintahan di Thailand melalui kudeta pada Mei 2014. Pemerintahan militer telah meningkatkan sensor dalam jaringan, khususnya menyangkut dugaan penghinaan terhadap kerajaan. Sejak kudeta tersebut, sedikitnya 94 orang diadili atas dasar hukum penghinaan kerajaan.

Kelompok pemerhati hukum dan tahana politik di Thailand iLaw mencatat, 43 orang telah dijatuhi hukuman. Vonis dikeluarkan karena penghinaan terhadap kerajaan. 92 persen dari mereka mengaku bersalah dengan harapan menerima hukuman penjara lebih ringan. “Mungkin ada lebih banyak perkara, yang tidak kita ketahui,” kata Manajer Proyek iLaw Yingcheep Atchanont.

Undang-undang pasal penghinaan dibuat untuk melindungi anggota keluarga kerajaan dari penghinaan. Membatasi apa yang boleh diberitakan dari Thailand oleh semua lembaga pemberitaan. PBB menyatakan keprihatinan atas kejadian yang disebut sebagai keadaan hak asasi yang memburuk di Thailand, termasuk hukuman keras bagi pelanggar hukum penghinaan kerajaan, yang dikenal dengan Pasal 112 undang-undang setempat.

Penguasa mengatakan perlu menindak penentang kerajaan demi keamanan negara. Hukum penghinaan kerajaan Thailand adalah yang terberat di dunia. Pelanggar diancam hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap perkara menyinggung raja, ratu, ahli waris atau bupati. (Ant)

Lihat juga...