BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Tahun Anggaran 2018 mengintegrasikan dokumen perencanaan pembangunan daerah, e-planning, e-budgeting, dan e-goverment, dengan aplikasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Perencanaan program pembangunan dan penganggaran untuk tahun 2018 sudah menggunakan e-budgeting sehingga dapat diawasi lembaga pengawas BPK dan KPK,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Biak, Lod L Yensenem di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, sistem aplikasi penganggaran e-planning dan e-budgeting dibangun dengan tujuan menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor.
Yensenem mengatakan dengan transparansi dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran lewat implementasi aplikasi e-planning, diintegrasikan dengan e-budgeting.
“Dengan menggunakan aplikasi ini maka tidak akan ada lagi usulan siluman yang muncul pada saat pembahasan KUA-PPAS karena apabila usulan baru disampaikan pada saat pembahasan KUA-PPAS tidak akan bisa, ya ini satu perubahan yang harus dilakukan Pemkab Biak Numfor,” ujarnya.
Lod Yensenem berharap, meski aplikasi e-planning dan e-budgeting pertama diterapkan, hal itu dapat didukung dengan infrastruktur jaringan internet hingga pelosok kampung.
Ia menjelaskan Pemkab Biak Numfor selalu berkomitmen mengoptimalisasi dan menerapkan transparansi unit layanan pengadaan barang dan jasa di daerah.
“Pemda Biak Numfor terus tingkatkan kualitas APBD, tepat waktu dan prorakyat, serta memperkuat fungsi pengawasan dengan melaksanakan aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan daerah terintegrasi dengan BPK dan KPK,” kata dia.
Pada pertengahan Januari 2018, Pemkab Biak Numfor masih bersiap melaksanakan percepatan lelang pengadaan barang dan jasa dalam rangka mempercepat serapan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Ant)