Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Sandiaga: Saya Tidak Terlibat
JAKARTA—-Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Orang nomor dua DKI Jakarta itu dipanggil penyidik kepolisian, guna untuk menindaklanjuti kasus penggelapan tanah bersama rekan bisnisnya yakni Andreas Tjahjadi yang sama-sama memiliki saham di PT Japirex.
Dalam Kasus ini, Andreas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya. Namun Sandiaga tetap yakin tidak terlibat dalam penggelapan tanah yang seluas satu hektare tersebut.
“Saya akan terus kooperatif, saya yakin bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu sudah dibuktikan,” ujar Sandiaga usai diperiksa Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis, (18/1/2018).
Menurut dia, sebagai warga negara yang taat hukum tentunya dirinya juga harus mendukung proses investigasi dan proses untuk memenuhi syarat-syarat sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Sandi mengklaim bahwa sebidang tanah yang diduga merugikan hingga mencapai Rp.12 Milliar itu telah memenuhi syarat likuidasi dan tidak ada unsur pemalsuan atas proses likuidasi tersebut.
“Tanah itu dijual untuk penuhi syarat likuidasi, dan saat itu sudah disetujui semua,” imbuhnya.
PT Japirex, beber Sandi, adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor. Kala itu prospeknya meredup dikarenakan kebijakan pemerintah berubah, serta memiliki prospek yang tidak baik.
“Jadi untuk kelangsungan usaha dan bisa membayar hutangnya, maka pemegang saham memutuskan untuk melikuidasi dan proses itu sudah selesai,” kata Sandi.
Kendati demikian, jika Penyidik Kepolisian akan memanggilnya untuk diperiksa dalam kasus itu, dirinya pun siap memenuhi panggilan tersebut.
“Seandainya ada laporan lagi untuk kasus yang sama oleh orang yang sama juga, kemungkinan nanti jika diperlukan saya akan hadir lagi ke sini,” tegasnya.
Kasus itu bermula dari laporan Fransiska Kumalawati Susilo atas kuasa pelapor Djoni Hidayat, yang mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah ke Polda Metro Jaya yang tertera dalam laporan polisi nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
“Saya tidak mau suhudzon. Saya punya prasangka baik, Insha Allah. Saya harap polisi proofesional, jadi kita mendukung langkah langkah itu,” tutupnya.