Dapat Izin KKP, Nelayan Bagan Kembali Melaut
Selanjutnya, agar legalitas nelayan tersebut lebih terjamin dan memiliki kepastian hukum, maka akan dilakukan pelayanan perizinan dari KKP pusat ke Padang untuk menindaklanjuti SIUP dan SIPI. Hal itu diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2018 mendatang.
“Jadi pada saat itu, tim yang turun langsung ke Padang mengeluarkan SIUP dan SIPI nelayan, tanpa perlu nelayan pergi ke Jakarta. Tentunya hal yang demikian sangat membantu para nelayan yang selama ini mengaku kesulitan untuk mengurus SIUP dan SIPI,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam pelayanan SIUP dan SIPI tersebut, nelayan diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015, tapi untuk persyaratan pengadaan Vessel Monitoring System (VMS) diberi keringanan.
Untuk itu, pada setiap pengawas di lapangan diharapkan dapat memahami dan memberikan pertimbangan agar nelayan bagan dapat melaut seperti biasa. Jadi, dengan keputusan ini nelayan diberi kesempatan melaut sebagaimana biasa.
“Artinya hari ini dan hingga selanjutnya sampai revisi Permen-KP Nk. 71/2016 itu, nelayan bagan dapat melaut seperti semula. Karena soal penegak hukum telah disampaikan melalui surat, sehingga tidak ada lagi hal yang dikhawatirkan oleh para nelayan bagan,” tegasnya.
Sedangkan adanya tim dari KKP yang turun langsung ke Padang terkait pelayanan pengurusan SIUP dan SIPI nelayan bagan, Yosmeri berharap, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap nelayan bagan. Apabila nantinya, sudah memiliki SIUP dan SIPI, tidak ada hal yang dikhawatirkan lagi ketika melaut.
“Selama ini kan izin yang belum bisa diurus. Jadi jika nanti izin telah diurus, soal lainnya yakni mata jaring dan besaran watt penerang lampu di kapal, bisa dipikirkan langkah selanjutnya,” ucapnya.