Dapat Izin KKP, Nelayan Bagan Kembali Melaut
PADANG – Sepekan sesudah ratusan nelayan bagan di Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan tuntutan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar terkait persoalan yang dihadapi dengan adanya Permen-KP Nomor 71/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, akhirnya dijawab oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, mengatakan, ada sejumlah tuntutan nelayan bagan di Sumbar yang dibawa dan disampaikan langsung ke KKP pada hari Jumat pekan kemarin. Hasilnya, setelah membaca tuntutan itu, melalui Dirjen Perikanan Tangkap memberikan izin melaut kepada nelayan bagan, meski belum memiliki izin.
“Jadi dari hasil pertemuan itu selain saya juga ada Gubernur Sumbar yang menghadap langsung ke KKP. Hasilnya harapan nelayan bagan di Sumbar dipenuhi, maksudnya diberi izin melaut meski belum bisa memenuhi aturan yang ada pada Permen-KP No. 71/2016,” katanya, Selasa (9/1/2018).
Ia menyebutkan, pertimbangan dari KKP sehingga memberikan izin melaut, karena turut mengkhawatirkan kondisi nelayan bagan jika tidak bisa melaut dengan rentang waktu yang panjang. Sebab, jika nelayan tetap bersekukuh untuk menunggu revisi Permen-KP No. 71/2016, butuh waktu yang lama.
Yosmeri menjelaskan, untuk menindaklanjuti izin yang diberikan oleh KKP itu, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui KKP telah membuat surat kepada aparat penegak hukum dengan menyatakan beberapa penjelasan.
Hal-hal yang disampailkan kepada aparat penegak hukum terkait dengan kepastian perpanjangan izin melaut di antaranya, nelayan bagan di Sumbar diperbolehkan melaut seperti biasa dengan menggunakan alat tangkap yang selama ini digunakan, baik ukuran waring maupun ukuran watt lampu yang digunakan.
Selanjutnya, agar legalitas nelayan tersebut lebih terjamin dan memiliki kepastian hukum, maka akan dilakukan pelayanan perizinan dari KKP pusat ke Padang untuk menindaklanjuti SIUP dan SIPI. Hal itu diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2018 mendatang.
“Jadi pada saat itu, tim yang turun langsung ke Padang mengeluarkan SIUP dan SIPI nelayan, tanpa perlu nelayan pergi ke Jakarta. Tentunya hal yang demikian sangat membantu para nelayan yang selama ini mengaku kesulitan untuk mengurus SIUP dan SIPI,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam pelayanan SIUP dan SIPI tersebut, nelayan diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015, tapi untuk persyaratan pengadaan Vessel Monitoring System (VMS) diberi keringanan.
Untuk itu, pada setiap pengawas di lapangan diharapkan dapat memahami dan memberikan pertimbangan agar nelayan bagan dapat melaut seperti biasa. Jadi, dengan keputusan ini nelayan diberi kesempatan melaut sebagaimana biasa.
“Artinya hari ini dan hingga selanjutnya sampai revisi Permen-KP Nk. 71/2016 itu, nelayan bagan dapat melaut seperti semula. Karena soal penegak hukum telah disampaikan melalui surat, sehingga tidak ada lagi hal yang dikhawatirkan oleh para nelayan bagan,” tegasnya.
Sedangkan adanya tim dari KKP yang turun langsung ke Padang terkait pelayanan pengurusan SIUP dan SIPI nelayan bagan, Yosmeri berharap, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap nelayan bagan. Apabila nantinya, sudah memiliki SIUP dan SIPI, tidak ada hal yang dikhawatirkan lagi ketika melaut.
“Selama ini kan izin yang belum bisa diurus. Jadi jika nanti izin telah diurus, soal lainnya yakni mata jaring dan besaran watt penerang lampu di kapal, bisa dipikirkan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, mengatakan, persoalan kegalauan para nelayan bagan di Sumbar sudah bisa dikatakan telah mendapatkan solusi.
“Yang terpenting saat ini izin melalui Pemprov Sumbar yang telah menyampaikan kepada aparat penegak hukum. Kini nelayan sudah bisa melaut dan menangkap ikan lagi,” kata pria yang hobi memancing ikan ini.
Bahkan Nasrul menyatakan persoalan protes nelayan bagan di Sumbar terhadap Permen-KP No 71/2016 tidak hanya terjadi di Sumbar saja, tetapi juga dirasakan oleh seluruh nelayan bagan di Indonesia.
