Dapat Izin KKP, Nelayan Bagan Kembali Melaut

PADANG – Sepekan sesudah ratusan nelayan bagan di Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan tuntutan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar terkait persoalan yang dihadapi dengan adanya Permen-KP Nomor 71/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, akhirnya dijawab oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, mengatakan, ada sejumlah tuntutan nelayan bagan di Sumbar yang dibawa dan disampaikan langsung ke KKP pada hari Jumat pekan kemarin. Hasilnya, setelah membaca tuntutan itu, melalui Dirjen Perikanan Tangkap memberikan izin melaut kepada nelayan bagan, meski belum memiliki izin.

“Jadi dari hasil pertemuan itu selain saya juga ada Gubernur Sumbar yang menghadap langsung ke KKP. Hasilnya harapan nelayan bagan di Sumbar dipenuhi, maksudnya diberi izin melaut meski belum bisa memenuhi aturan yang ada pada Permen-KP No. 71/2016,” katanya, Selasa (9/1/2018).

Ia menyebutkan, pertimbangan dari KKP sehingga memberikan izin melaut, karena turut mengkhawatirkan kondisi nelayan bagan jika tidak bisa melaut dengan rentang waktu yang panjang. Sebab, jika nelayan tetap bersekukuh untuk menunggu revisi Permen-KP No. 71/2016, butuh waktu yang lama.

Yosmeri menjelaskan, untuk menindaklanjuti izin yang diberikan oleh KKP itu, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui KKP telah membuat surat kepada aparat penegak hukum dengan menyatakan beberapa penjelasan.

Hal-hal yang disampailkan kepada aparat penegak hukum terkait dengan kepastian perpanjangan izin melaut di antaranya, nelayan bagan di Sumbar diperbolehkan melaut seperti biasa dengan menggunakan alat tangkap yang selama ini digunakan, baik ukuran waring maupun ukuran watt lampu yang digunakan.

Lihat juga...