ASN Dilarang Swafoto dengan Calon Kepala Daerah

SOLO — Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, mulai melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pengawasan terhadap netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terkait larangan berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah, yang diunggah ke media sosial.

Larangan ASN berswafoto dengan calon kepala daerah ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Larangan ASN selfie dengan calon kandidat untuk menghindari kecurigaan netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik Pilgub Jateng maupun Pilbup Karanganyar di tahun 2018 , karena waktunya secara bersamaan,” ucap Sudarsono, Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Organisasi Bawaslu Karanganyar, Sabtu (6/1/2018).

Adanya larangan yang telah tertuang dalam SE Menpan RB itu akan ditindaklanjuti dengan tegas. Jika memang ada temuan, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan. Setidaknya ada dua alat bukti kuat untuk melakukan klarifikasi apakah sudah masuk kategori pelanggaran atau tidak. Di antaranya akan ditanyakan mengenai dalam rangka apa melakukan selfie, dan waktunya kapan.

“Apabila indikasi pelanggaran kuat, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan menyerahkannya ke pejabat yang terkait guna diberikan sanksi. Larangan itu juga berlaku untuk internal anggota Bawaslu dan jajaran ke bawah,” terangnya.

Sebagai antisipasi, Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada ASN maupun jajaran di bawahnya seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga tingkat desa. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menindak tegas anggota Bawaslu yang terbukti melanggar ketentuan dan terbukti tidak netral.

“Sanksinya yang bersangkutan dapat diberhentikan,” jelas Sudarsono .

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karanganyar Kustawa Esye menambahkan, larangan PNS berswafoto dengan calon kepala daerah juga berlaku bagi petahana. Pihaknya berjanji akan tetap memperlakukan sama, siapa pun calonnya.

“Kalau PNS tidak netral, ya kami tindak tegas,” tegas Koestawa.

Disebutkan, di Kabupaten Karanganyar sendiri, calon petahana harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon Bupati pada 12 Februari 2018 mendatang.

Lihat juga...