Abdul Malik Haramain Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Abdul Malik Haramain, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014, terkait kasus dugaan korupsi KTP-El.

Abdul Malik datang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018), memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek KTP-El. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Abdul Malik sempat mangkir tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, Abdul MalIk kemudian meminta penundaan atau penjadwalan ulang kepada penyidik KPK dengan alasan saat itu sedang ada acara keluarga yang sifatnya tidak dapat ditinggalkan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, mengatakan, Abdul Malik Haramain, mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-El.

Dalam persidangan lanjutan kasus perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Abdul Malik Haramain disebut-sebut telah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana kasus KTP-El.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap Abdul Malik diduga telah menerima uang sebesar 37 ribu Dolar Amerika. Namun, Abdul Malik dengan tegas membantahnya, dan mengaku sama sekali tidak pernah merasa menerima uang seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut.

Abdul Malik sempat menjelaskan, meskipun dirinya pada saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI, namun bukan berarti kemudian dirinya menerima sejumlah uang suap proyek pengadaan KTP-El.

Lihat juga...