Pembekuan 7 Koperasi di Sikka Tunggu SK Menteri

MAUMERE – Pembekuan 7 koperasi di Kabupaten Sikka yang sudah lama tidak melakukan aktivitas, sudah diajukan sejak 2016 dan masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia.

“Kami masih menunggu keluarnya Surat Keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, terkait pembekuan izin operasional 7 koperasi tersebut. Koperasi ini dalam menjalankan aktivitasnya tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setahun sekali, memiliki badan pengurus serta kantor,” sebut Hilarius Liat Bura, SP., Selasa (5/12/2017).

Hilarius Liat Bura, SP, Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka. Foto: Ebed de Rosary

Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka ini, saat ditemui Cendana News di kantornya, menjelaskan, koperasi tersebut yakni Kopdit Sadar Bina, KPN Adhiyaksa, Kowaksi, Koperasi Nelayan Mitraman, Koperasi Poros Mitra, KSP Wolon Tibang serta Koptan Tekasari Alesama.

“Kopdit Sadar Bina sudah bergabung dengan Kopdit Hiro Heling, sementara koperasi lainnya sudah tidak memiliki kantor, pengurus dan tidak pernah menyelenggarakan RAT selama 3 tahun berturut-turut,” jelasnya.

Selain membekukan koperasi yang tidak aktif, kata Hilarius, pihaknya juga diwajibkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk setiap tahun wajib membina, membimbing 8 calon koperasi hingga bisa ditingkatkan menjadi sebuah koperasi yang berbadan hukum.

“Koperasi-koperasi tersebut dibentuk oleh kelompok masyarakat dan setelah didampingi meraih perkembangan yang signifikan, sehingga layak ditingkatkan menjadi sebuah koperasi yang berbadan hukum,” terangnya.

Reyneldis Padji, mantan kepala dinas koperasi dan UKM kabupaten Sikka kepada Cendana News menjelaskan, saat menjabat sebagai kepala dinas pihaknya pernah membekukan 5 koperasi pada 2016. Prosedur pembekuan koperasi diambil setelah dinas koperasi dan UKM Sikka mengeluarkan surat pemberitahuan dan peringatan.

“Setelah kami melakukan pendekatan baik lisan maupun tertulis dan memberikan surat pemberitahuan, hingga jangka waktu 1,5 tahun, kelima koperasi tersebut tidak bisa melaksanakan amanat Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992,” jelasnya.

Kelima koperasi tersebut, beber Reyneldis, yakni Koperasi Karyawan Posindo pada kantor PT. Pos Indonesia Maumere, KPN Tat Wan Asih di kelurahan Madawat kota Maumere, Kopkar Bina usaha milik PT. Pelabuhan Nusantara XII, KPN Kencana serta KSU Mina Sentosa.

“Sesuai batas waktu toleransi yang diberikan dan diperpanjang hingga 1,5 tahun, kelima koperasi ini tidak mampu memenuhi persyaratan sehingga terpaksa dibekukan. Dalam keseharian, sudah tidak ada lagi aktivitas sebelum dibekukan,” pungkasnya.

Lihat juga...