KPK Limpahkan BAP Siti Masitha Soeparno ke Pengadilan Semarang
Selain menetapkan Siti Masitha sebagai tersangka, penyidik KPK juga menetapkan sejumlah tersangka, masing-masing diantaranya seorang pengusaha sekaligus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tegal yaitu Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD dr. Kardinah Kota Tegal yaitu Cahyo Supriadi.
Menurut penyidik KPK, Siti Masitha Seoparno diduga telah menerima sejumlah uang suap senilai Rp5,1 miliar yang dikumpulkan bersama Amir Mirza Hutagalung. Diduga uang tersebut akan digunakan sebagai persiapan dirinya dalam memenangkan pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode berikutnya.