JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga mengetahui rencana pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Demikian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (5/12/2017). Namun, dirinya masih belum bersedia menjelaskan secara rinci sejauh mana keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) rencana pembahasan APBD Provinsi Jambi.
Agus Rahardjo menambahkan, bahwa sejumlah pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus dugaan korupsi pembasahan APBD Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.
Setidaknya ada empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, sementara itu sejumlah saksi lainnya masih terus menjalani pemeriksaan di Jambi dan Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik KPK memang membuka akses informasi seluas-luasnya dalam penanganan kasus perkara korupsi APBD Provinsi Jambi. Termasuk di antaranya mendalami dan menyelidiki adanya indikasi dugaan keterlibatan kepala daerah atau Gubernur Provinsi Jambi.
Menurut Basaria Pandjaitan, dugaan keterlibatan kepala daerah tersebut tergantung dari keterangan sejumlah saksi dan temuan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat menggelar OTT di Jambi dan Jakarta.
Basaria Pandjaitan menjelaskan, biasanya pembahasan APBD Provinsi itu selalu melibatkan atau harus sepengetahuan Kepala Daerah atau Gubernur yang bersangkutan.
“Bisa saja kita mencurigai adanya indikasi dugaan keterlibatan tipikor yang dilakukan oleh kepala daerah atau gubernur Jambi dalam pembahasan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Namun, saat ini kita periksa dulu saksi-saksi maupun sejumlah oknum yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, habis itu kita periksa pejabat terkait lainnya”, pungkas Basaria Pandjaitan.