Kerugian Korupsi Sang Hyang Seri Capai Rp65 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013 mencapai Rp65 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  

“Dari audit BPK, kerugiannya mencapai Rp65 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Senin (4/12/2017).  

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka atas inisial KPK disebut sebagai  mantan Kepala Divisi Keuangan PT SHS (Persero) pusat periode 2012. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.  

Kemudian atas inisial HS yang disebut sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012. Penetapannya  berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.  

Kapuspenkum menjelaskan penggunaan KMK itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Penyidik sampai sekarang terus memeriksa saksi untuk membuat terang kasus itu,” tandasnya.  

Penyidik JAM Pidsus sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Termasuk yang diperiksa pada Senin (4/12/2017) atas nama Danang Rahmat, mantan sopir honorer di Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi, Jawa Barat.  

“Pada pokoknya menerangkan mengenai penyaluran dana kredit modal kerja dari PT. Sang Hyang Seri (persero) Pusat kepada Kantor Regional I PT. Sang Hyang Seri (persero) Sukamandi,” tambah Rum.  

Untuk dua tersangka Rum menhebut, akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant) 

Lihat juga...