Novianto mengaku pada tahun ini pihaknya juga menunda penerbitan paspor bagi 76 warga di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Malang karena ada indikasi akan bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural alias ilegal dengan negara tujuan Malaysia dan Arab Saudi.
“Kami harus meneliti secara detail, terkait tujuan mereka yang izinnya berlibur ke luar negeri, namun terindikasi menjadi TKI. Indikasi ini bisa kami lihat dan kami ketahui dari lama waktu liburan dan penampilan mereka ketika mengajukan pengurusan paspor,” ujarnya.
Karena ada indikasi ingin bekerja di luar negeri, lanjutnya, ke-76 warga yang paspornya tertunda penerbitannya itu diminta melengkapi dan wajib mengurus sesuai prosedur. Selain persyaratan kartu keluarga (KK), KTP dan akta kelahiran, mereka juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnaker serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Swasta Indonesia (PPTKSI).
Ia mengatakan, ke-76 warga tersebut memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Jika mereka tidak kembali lagi untuk melengkapi persyaratannya, berarti memang ada indikasi mereka akan menjadi TKI nonprosedural (ilegal).
“Penundaan penerbitan paspor tersebut dengan tujuan melindungi mereka agar ketika mereka berada di negeri orang tidak mengalami masalah. Kasihan kalau terjadi apa-apa di negeri orang, tapi mereka berangkat secara ilegal,” ucapnya (Ant).