JAKARTA — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap terhadap pernyataan Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie yang menyatakan mendukung Joko Widodo untuk menjabat presiden RI selama dua periode.
Melalui pernyataan sikap yang diterima Cendana News, Sabtu (9/12/2017) siang, disebutkan bahwa pernyataan tersebut tidaklah pandangan dari organisasi, namun dari pendapat pribadi Jimly Asshiddiqie.
Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua ICMI Orwil Jabar, Prof.Dr. Moh, Najib, Mag dan sekretaris, Dr Ujang Saefullah menyebutkan, organisasi ICMI merupakan bukan organisasi Partai Politik.
Disebutkan, pernyataan tersebut adalah merupakan pandangan pribadi dan bukan pernyataan atau sikap organisasi ICMI, karena pernyataan tersebut tidak dilakukan melalui proses rapat, musyawarah, atau mekanisme organisasi.
“Setelah kita melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga kepada beberapa pengurus Harian ICMI Pusat, bahwa pandangan tersebut bersifat spontan, diakui sebagai pandangan pribadi, bukan pandangan organisasi ICMI, karena selama ini secara kelembagaan ICMI belum pernah membahas dan menetapkan keputusan dukungan kepemimpinan Presiden dua periode,” tulis dalam pernyataan tersebut.
Disebutkan juga, ICMI merupakan organisasi kemasyarakatan, bukan organisasi Partai Politik. Berdasarkan AD – ART ICMI , bahwa ICMI merupakan organisasi kecendekiawanan, yang bertujuan untuk mengabdi dalam upaya menciptakan masyarkat madani. Sehingga dengan demikian pernyataan yang bersifat politis itu sama sekali bukan bagian sikap organisasi.
ICMI Orwil Jawa Barat sangat menyayangkan atas Pernyataan tersebut, dan menyatakan menolak dengan pandangan pribadi Ketua Umum, dan meminta untuk mengklarifikasi dan maralat pernyataan tersebut karena pernyataan itu menimbulkan kesimpangsiuran, di satu sisi pernyataan itu merupakan pandangan pribadi tetapi disampaikan di forum resmi organisasi.
Secara kelembagaan, ICMI tidak pernah memiliki pandangan untuk melakukan dukungan terhadap kepemimpinan Presiden dua periode, karena penetapan kepemimpinan presiden dua periode atau satu periode itu adalah ranah partai politik, dan tidak ada nomenklatur dalam peraturan perundangan yang menyebutkan periode Presiden Sepuluhtahunan (periode jabatan presiden 10 tahun), tetapi yang ada adalah periode jabatan Presiden adalah Limatahunan (periode 5 tahun).