Fredrich Yunadi Geram, KPK Belum Periksa Saksi Meringankan
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang meringankan tersangka Setya Novanto. Padahal sebelumnya penyidik KPK berkomitmen untuk segera melakukan pemeriksaan untuk tersangka yang cenderung meringankan Setya Novanto.
Fredrich Yunadi, pengacara sekaligus kuasa hukum Setya Novanto menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tak habis pikir dan mempertanyakan kepada penyidik KPK mengapa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi kapan penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi-saksi yang sebelumnya telah ditunjuk sendiri oleh tersangka Setya Novanto.
Fredrich Yunadi juga mempertanyakan mengapa kemudian pihak KPK mengaku telah menyelesaikan Berkas Acara Penyidikan (BAP) padahal kenyataannya pihak KPK sama sekali belum pernah memeriksa semua saksi yang meringankan tersangka Setya Novanto. Namun walaupun demikian Fredrich Yunadi tetap menghormati keputusan KPK dan masih menunggu kapan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang meringankan Setya Novanto.
Menurut pengakuan Fredrich Yunadi, sedianya ada sekitar 14 orang saksi yang sudah didaftarkan oleh pihak kuasa hukum dan sekaligus pengacara Setya Novanto kepada penyidik KPK. Sejauh ini, penyidik KPK sempat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, namun hanya 3 saksi yang sudah datang, masing-masing 2 orang Anggota DPR RI yaitu Maman Abdurrahman dan Aziz Syamsuddin serta Margarito Kamis, seorang ahli Hukum Tata Negara.
“Kami sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum Pak Novanto tentu kecewa dan mempertanyakan kepada pihak penyidik KPK mengapa mereka belum juga memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang meringankan klien kami. Namun secara tiba-tiba hari ini KPK menyatakan bahwa berkas Pak Novanto sudah lengkap atau P-21,” kata Fredrich Yunadi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12/2017).