Tertibkan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan-Kejaksaan se-Kalimantan Teken MoU

BALIKPAPAN — Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang terdaftar dalam perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan (MoU) Kejaksaan se- Kalimantan. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta, pada April 2016.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Mataram Kesulitan Tagih Peserta Menunggak

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis menyebutkan, masih terdapat lebih kurang 35 persen perusahaan yang melakukan tindakan tidak baik, yakni mendaftarkan dengan setengah-setengah dari jumlah karyawan yang dimiliki atau PDS ( Perusahaan Daftar Sebagian).

“Dengan MoU ini maka perusahaan yang belum mendaftarkan dapat diawasi dan perusahaan tertib,” tandasnya Kamis, (2/11/2017)

Disebutkan juga, dari 500 ribu perusahaan yang ada di Indonesia yang menjadi peserta 30 persennya masih menunggak iuran.

“Yang menunggak ini yang kita lakukan pemulihan. Utama yang dilakukan adalah edukasi dan sosialisasi. Persuasif menjadi langkah utama kemudian pembinaan sebelum nantinya dilakukan penegakan,” paparnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Feri Wibisono mengungkapkan, Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaaan terutama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kejaksaan khususnya Bidang Datun siap menerima dan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh BPJS Ketenakerjaan.

“Undang-undang jelas bahwa kepesertaan itu wajib. Sehingga kami siap membantu,” tegasnya.

Baca Juga : 128 Seniman Gianyar Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Disebutkan, kalaupun ada pelanggaran, akan dilihat pada gradasi tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan.

” Misalnya dari perdata kita lakukan peringatan, pemanggilan dan lainnya untuk penuhi kewajiban,” imbuhnya.

Sanksi terberat administrasi yakni perusahaan itu tidak memperoleh pelayanan publik tertentu seperti dicabutnya fasilitas IMB, SIM, pembekuan pengurusan paspor dan lain-lain.

Lihat juga...