Staf Tersangka OTT Jambi Sempat Musnahkan Barang Bukti
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menangkap dan mengamankan R, seorang staf atau anak buah Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, karena diduga sempat mencoba memusnahkan sejumlah barang bukti berupa transfer rekening antarbank.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjiaitan, awalnya sejumlah petugas KPK mendatangi sejumlah lokasi saat menggelar OTT di Provinsi Jambi. Petugas KPK sebelumnya mendatangi sejumlah lokasi yang dicurigai di Kota Jambi mulai Selasa siang hingga malam (28/11/2017).
Sesampainya di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, petugas KPK melihat salah seorang staf atau pegawai tampak terlihat sedang tergesa-gesa berlari memasuki ruangan kerjanya. Petugas KPK yang dikawal pihak kepolisian setempat kemudian segera mengikuti ke mana perginya seorang staf perempuan yang belakangan diketahui berinisial R tersebut.
Petugas KPK kemudian segera menangkap dan mengamankan R, karena ternyata yang bersangkutan sempat menghancurkan sebagian bukti-bukti rekening transfer antarbank, yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam mesin penghancur kertas. Tak lama kemudian R dibawa petugas KPK ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.
“Setelah sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolda Jambi, akhirnya penyidik KPK melepaskan R, karena yang bersangkutan tidak terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018”, kata Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Meskipun telah dibebaskan, namun yang bersangkutan harus bersedia hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi jika sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik KPK.
Sementara hingga malam ini. empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta.