MAUMERE – Kabupaten Sikka yang memiliki hutan lindung Egon Ilimedo dengan luas 19.456,80 hektar atau 78,6 persen dari total luas kawasan hutan Kabupaten Sikka sebesar 24.738,43 hektar, mendapat jatah Izin Usaha Pengelolaan (IUP) Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Demikian disampaikan Hery Siswandi selaku kepala bidang Konservasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Unit Pelaksana Teknis UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sikka kepada Cendana News, Rabu (8/11/2017) di kantornya.
Hery menyebutkan, 18 IUP HKm di kabupaten Sikka tersebut berada di kecamatan Waiblama yang meliputi desa Werang, Pruda, Ilimedo, Natarmage dan Tuabao, kecamatan Talibura ada di desa Hikong, Lewomada, Timutawa dan Ojang. Kecamatan Waigete berada di desa Runut, Watudiran dan Hoder, kecamatan Mapitara terdapat di desa Egon Gahar serta kecamatan Doreng meliputi desa Wolomotong, Kloangpopot, Watumerak, Nenbura dan Hogolidit.

“Berawal dari konflik tapal batas 84 yang diminta masyarakat dimundurkan hingga ke tapal batas 32 sehingga pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan solusi ke Kementrian Kehutanan. Keluarlah skema HKm yang menjadi solusi terbaik terkait persoalan tapal batas dan pengelolaan kawasan hutan,” sebut, Hery sapaannya.
Pihaknya, kata Hery, sudah melakukan pertemuan di desa Egon Gahar dan melakukan identifikasi potensi agro foresty dan penyusunan rencana kerja usaha HKm. Kendala yang dihadapi di lapangan yakni kesadaran dan pemahaman dari berbagai pihak masih rendah terkait dengan pengelolaan HKm.
Sejak IUP pakai hutan keluar, lanjutnya, UPT Kehutanan sudah mengunjungi semua. Karena HKm terkait dengan fungsi hutan lindung, maka hanya 3 yang diperbolehkan yakni pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan dengan penananam tanaman pertanian dan pemanfaatan jasa lingkungan seperti air terjun dan lainnya. Bisa dikelola menjadi obyek wisata.
“Luas areal lahan di setiap desa juga berbeda sebab disesuaikan dengan luas lahan di desa tersebut. Pembagian luas lahan bisa sama untuk setiap orang dan kami akan melakukan evaluasi 5 tahun sekali. Kalau terjadi pelanggaran hal-hal yang tidak sesuai ketentuan maka IUP pakai yang diberikan kepada kelompok tertentu akan dicabut,” tegasnya.
Winfridus Carolus Keupung, mantan Direktur Walhi NTT kepada Cendana News mengatakan, melalui lembaga Wahana Tani Mandiri (WTM) pihaknya melibatkan diri mendampingi masyarakat di 4 desa di kecamatan Mapitara agar mamanfaatkan peluang HK mini dan tidak melanggar ketentuan dalam penggarapannya.
Win, sapaannya, berharap agar dengan adanya skema HKm bisa meredam konflik antara masyarakat dan pihak kehutanan yang selama ini sering terjadi. Khususnya di kecamatan Mapitara dan bisa juga meredam adanya pembalakan liar serta penggundulan hutan.
“Skema pemanfaatan hutan ini merupakan solusi terbaik yang menguntungkan masyarakat lokal di sekitar hutan lindung. Mereka bisa menanam tanaman pertanian dan perkebunan serta bisa memanfaatkan sekaligus bisa menjaga kelestarian hutan,” ungkapnya.