Gamawan Fauzi Diperiksa KPK, Saksi untuk Tersangka Anang Sugiana
JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Gamawan Fauzi, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Gamawan Fauzi sebelumnya diketahui sempat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK lebih kurang selama 3 jam.
Saat ditanya sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Gamawan Fauzi mengaku bahwa dirinya hanya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gamawan Fauzi sempat ditanya penyidik KPK apakah dirinya mengenal atau minimal pernah kenal dengan Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur PT. Quadra Solution.
“Ya pada intinya saya cuma ditanya oleh penyidik apakah saya mengenal atau minimal mengetahui Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) mantan Direktur PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium PNRI yang kemudian dinyatakan sebagai pihak pemenang dalam proses lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP,” kata Gamawan Fauzi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga sempat menanyakan, apakah saya juga mengenal sejumlah nama tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP. Salah satu yang sempat ditanyakan oleh penyidik KPK apakah Gamawan Fauzi juga mengenal saudara Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2004.
Saat ditanya sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta terkait adanya dugaan bahwa Gamawan Fauzi pernah menerima sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP, Gamawan Fauzi secara tegas menjelaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah menerima sejumlah uang sebagai hadiah atau gratifikasi yang diduga berasal dari anggaran proyek pengadaan e-KTP Nasional yang menghabiskan anggaran keuangan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut hingga saat ini, untuk sementara masih berstatus sebagai saksi. Belum pernah sekalipun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Padahal kapasitas Gamawan Fauzi pernah menjabat sebagai menteri yang seharusnya mengetahui adanya ketidakberesan dalam proses pembahasan seputar kasus perkara e-KTP.
Sementara, dua orang mantan anak buah Ganawan Fauzi, yaitu masing-masing Irman dan Sugiharto di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP. Irman dan Sugiharto diduga menerima sejumlah uang atau atau aliran dana yang berasal dari proyek e-KTP.