Setya Novanto Resmi Ditahan, KPK Panggil Saksi e-KTP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Setya Novanto, tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus Tipikor yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Setya Novanto pada Minggu malam diketahui telah dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RDCM) menuju Gedung KPK Jakarta dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Pemindahan terhadap Setya Novanto tersebut dilakukan oleh penyidik KPK karena semata-mata agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) baru milik KPK yang terletak persis di belakang Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Pusat. Setya Novanto harus tinggal di ruang tahanan yang sangat sempit dengan fasilitas minim dan berbaur dengan sesama tahanan kasus perkara korupsi lainnya.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik KPK hari ini dijadwalkan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait kasus perkara e-KTP. Sejumlah saksi yang dipanggil masing-masing diantaranya adalah Debby Susanti dan Benny. Kedua saksi tersebut akan diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka ASS (Anang Sudiana Sudihardjo), mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution.

“Penyidik KPK hari ini dijadwalkan memanggil sejumlah saksi-saksi terkait e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sudiana Sudihardjo, yang bersangkutan belakangan diketahui merupakan rekanan bisnis tersangka e-KTP lainnya yaitu Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/11/2017).

Febri Diansyah menjelaskan bahwa saksi atas nama Benny dan Debby Susanti baru menjalani pemeriksaan penyidik KPK hari ini. Keterangan kedua saksi tersebut diperlukan penyidik KPK untuk melengkapi Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka ASS. Sementara itu tersangka ASS hingga saat ini untuk sementara masih menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

Penyidik KPK menduga bahwa ASS selama ini berperan sebagai pihak pemberi sekaligus perantara suap untuk mensukseskan proses pengganggaran proyek e-KTP yang diperkirakan telah menghabiskan biaya sebesar 5,9 triliun rupiah tersebut. Tersangka ASS diduga telah memberikan sejumlah uang kepada sejumlah Anggota Komisi II DPR RI dan juga sejumlah pejabat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Lihat juga...